Manager CV. AJ jadi Tersangka Penimbunan Minyak Goreng

  • Whatsapp

PALU,Brita.id– Polda Sulteng tetapkan Manager Operasional PT CV AJ sebagai tersangka kasus penimbunan minyak goreng.

Sebelumnya, penyidikan kasus yang diduga menjadi penyebab kelangkaan minyak goreng di pasaran itu, sesuai surat perintah penyidikan Dirreskrimsus Polda Sulteng Kombes Pol. Ilham Saparona nomor SP.Sidik/50/III/2022/Ditreskrimsus tanggal 21 Maret 2022.

“Penyidik juga telah menetapkan AR selaku Direktur Operasional CV. AJ sebagai tersangka dan telah diperiksa tanggal 17 Mei 2022 yang lalu,” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto dalam keterangan resminya, Senin (23/5/2022).

Rencananya pekan ini polisi akan menyerahkan berkas perkara kasus itu ke Jaksa Penuntut Umum.

Tersangka dililit pasal 133 jo pasal 53 UU RI No.18 tahun 2012 tentang pangan sebagaimana diubah dalam pasal 1 angka 15 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 107 jo pasal 29 ayat (1) UU RI No. 07 tahun 2014 tentang perdagangan jo Perpres No. 71 Tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 Milyar, pungkasnya.

Dalam kasus ini polisi mengamankan 53 ton dari gudang CV. AJ, Jalan I Gusti Ngurah Rai Palu pada 2 Maret 2022 saat masyarakat tengah krisis minyak goreng.(busman/jir)

Related posts