JAKARTA,Brita.id– Artis Nikita Mirzani resmi ditahan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap pengusaha produk skincare, Reza Gladys. Nikita keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi oranye tahanan pada Selasa (4/3).
Dilansir dari cnnindonesia.com Nikita bersama asistennya, IM, ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh Reza pada 3 Desember 2024.
Laporan tersebut menyebutkan bahwa Nikita diduga menjelekkan nama Reza serta produknya melalui siaran langsung di TikTok.
Korban mengaku menerima ancaman setelah mencoba menghubungi Nikita melalui asistennya pada 13 November 2024.
Reza kemudian mentransfer Rp2 miliar ke rekening yang diarahkan tersangka. Dua hari kemudian, korban diminta kembali menyerahkan uang tunai Rp2 miliar.
Atas perbuatannya, Nikita dan IM dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE, serta Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
Mereka juga dikenai Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Sebelumnya, Nikita dan asistennya sempat mangkir dari pemeriksaan yang dijadwalkan pada 20 Februari dan 3 Maret 2025. Mereka akhirnya memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (4/3) pukul 10.00 WIB dan langsung diperiksa sebagai tersangka.
“Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka NM dan IM,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani dan asistennya masih terus berlangsung.(ccn/jir)