PALU,Brita.id– Polisi kini telah menangkap Dua tersangka dalam kasus dugaan manipulasi data pada aplikasi SMILE BPJS tenaga kerja.
Salah satu tersangkanya adalah, inisial YDS (30) karyawan BPJS Tenaga Kerja Parigi Moutong (Parimo) sementara tersangka lainnya MDA (23), warga Kelurahan Jambudipa, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Dalam aksinya melakukan perkara tindak pidana ITE itu, tersangka melakukan manipulasi data peserta Jamsostek pada aplikasi “SMILE” milik BPJS.
Otak pelaku dalam kasus ini adalah MDA yang bekerjasama dengan YDS selaku operator SMILE pada BPJS Tenaga Kerja di Parigi Moutong.
YDS diduga melakukan perubahan data pada aplikasi SMILE sekitar bulan September 2021. Ada 308 data pemegang Kartu Peserta Jaminan Sosial (KPJ) yang tersebar dibeberapa daerah Indonesia yang diubah tidak sesuai prosedur, dimana data tersebut dikumpulkan MDA dari grup media sosial peserta pemegang KPJ, selanjutnya data diserahkan kepada YDS untuk dilakukan perubahan data.
Dari 308 data yang telah diubah tadi, telah dilakukan klaim sebanyak 292 KPJ, sehingga berakibat BPJS memberikan klaim yang tidak tepat sasaran atau terjadi double klaim, sehingga BPJS mengalami kerugian Rp 3,23 Milyar.
“Kasus ini ditangani penyelidikan Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulteng,” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Polisi Didik Supranoto, dalam keterangan resminya, Kamis (18/8/2022).
“Kepolisian melakukan penyelidikan sesuai Laporan Polisi nomor LP/B/128/IV/SPKT/Polda Sulteng tanggal 19 April 2022 dan tanggal 18 Juli 2022 status perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tambah Didik Supranoto.
Tersangka YDS ditangkap tanggal 5 Agustus, sedangka MDA ditangkap di Jawa Barat tanggal 15 Agustus 2022.
Kedua tersangka dijerat Pasal 51 ayat (1) junto Pasal 35 UU ITE junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana dengan ancamanpidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp12 Milyar.(**/jir)