Oknum Pejabat Sigi Diringkus Terkait Judi Online

  • Whatsapp

PALU,Brita.id– Oknum pejabat negara Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah berinisial MAM (40), diringkus terkait praktik judi online.

Tersangka diringkus di salah satu warung kopi Jalan Gunung Sidole, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Jumat (21/10/2022) saat tengah melakukan aktivitas judi online.

Selain MAM, polisi juga meringkus Tiga tersangka lainnya yakni, AF (34), RH (34) dan R (37) warga Kota Palu. Dimana AF dan RH juga merupakan ASN.

“Berdasarkan laporan informasi masyarakat, tim subdit cyber Ditreskrimsus Polda Sulteng langsung melakukan penyelidikan,” Kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto, Ahad (23/10/2022).

Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa Lima unit telepon genggam dari berbagai merek.

Keempat tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 303 bis ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 6 tahun penjara. Saat ini para tersangka menjalani penahanan di Polda Sulteng.

Didik juga menegaskan, kurun waktu sepuluh bulan terakhir, setidaknya Polda Sulteng dan Polres jajaran telah mengungkap 42 kasus judi, baik judi konvensional maupun judi online dengan 80 orang sebagai tersangka.(**/jir)

Related posts