MOROWALI, Brita.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali, Polda Sulawesi Tengah, kembali membekuk dua pria terduga pengguna narkotika jenis sabu di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Minggu (31/8/2025).
Kedua pelaku berinisial M (39) dan A (25) ditangkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkoba di sebuah kos-kosan.
Kasat Narkoba Polres Morowali, Iptu Komang Darmawa Adi, S.H., menjelaskan penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 16.00 WITA terhadap M. Dari tangan M, polisi menyita 4 saset sabu seberat bruto 1,55 gram, sebuah ponsel, dan perlengkapan hisap.
Selang 20 menit kemudian, tersangka A juga berhasil diamankan di Desa Labota. Dari penggeledahan, petugas menemukan 2 saset sabu seberat bruto 0,53 gram yang disembunyikan dalam sisir, serta sebuah ponsel.
“Kedua tersangka diduga menerima titipan sabu dari seseorang berinisial Y. Saat ini, mereka bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Morowali dan mulai Kamis (4/9/2025) resmi ditahan,” ujar Komang, mewakili Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Morowali mengajak masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.(ipal)