PALU,Brita.id– Patroli Ditpolairud Polda Sulteng
gagalkan menyelundupan sebanyak 7 Ton atau 7.000 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar saat akan diangkut menuju wilayah Maluku Utara (Malut).
Pengungkapan ini bermula dari kecurigaan personil Kapal Patroli KP XIX-1003 milik ditpolairud Polda Sulteng tentang adanya kapal tanpa nama di perairan teluk Banggai, Kabupaten Banggai Laut.
Polisi akhirnya melakukan penggeledahan, dan alhasil ditemukan ratusan jerigen berisi solar, Jumat (15/4/2022) sore.
“Kapal patroli KP XIX-13 milik Ditpolairud Polda Sulteng telah mengamankan kapal kayu pembawa ratusan jerigen berisi solar, pada Jumat (15/4/2022) sore di perairan teluk Banggai Kab. Banggai laut,” kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto, Senin (18/4/2022).
Didik juga mengatakan, BBM jenis solar diperkirakan sebanyak kurang lebih 7.000 liter atau 7 ton.
Pengangkutan BBM jenis solar sama sekali tidak dilengkapi dokumen dan rencana akan dibawa ke Pulau Taliabu, Maluku Utara.
Dalam kasus ini polisi meringkus Empat orang tersangka yang kedapatan berada di dalam kapal pembawa BBM solar ilegal itu.
Saat ini Empat orang itu tengah menjalani penahanan di Mako Ditpolairud Polda Sulteng untuk proses penyidikan.
Para tersangka dijerat Pasal 53 jo. Pasal 55 UU Migas dengan ancaman 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 60 Milyar.(adi/jir)