Reja Simanjuntak Janji Bersihkan Sigi dari Penjualan Miras

  • Whatsapp

SIGI,Brita.id– Kapolres Sigi AKBP Reja A. Simanjuntak mengeluarkan peringatan keras kepada penjual minuman keras (Miras) di wilayah kerjanya.

“Kami menghimbau kepada masyarakat yang masih menjual Miras untuk berhenti, karena kami Polres Sigi tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas jika masih ada masyarakat yang kedapatan menjual minuman keras,” tegas Reja, Sabtu (01/04/2023).

Menurutnya, saat ini kepolisian berkomitmen membersihkan Kabupaten Sigi dari peredaran Miras.

Sementara itu, pada Sabtu siang, anggota Polsek Dolo mengamankan dan menyita Miras saat melaksanakan K2YD di Jembatan Beka, Desa Kotapulu.

Dalam penindakan itu, polisi menyita barang bukti 70 liter miras jenis saguer. Adapun identitas pemilik berinisial HN (60) warga Desa Doda, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi.(bus)

Related posts