MOROWALI, Brita.id – Seorang kepala desa di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, berinisial SM (56), ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali karena terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di Kecamatan Bungku Timur, tempat SM menjabat sebagai kepala desa.
“Dalam operasi tersebut, kami mengamankan SM dengan sejumlah barang bukti sabu dan alat isapnya,” ujar Kasat Narkoba Polres Morowali, Iptu Komang Adi, Selasa (29/4/2025).
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita satu kaca pireks berisi sabu, satu alat hisap (bong), satu korek api, dan satu unit ponsel. SM mengaku mendapatkan sabu dari pria berinisial SD (37), yang kemudian dikonsumsi bersama.
Menindaklanjuti pengakuan SM, polisi menangkap SD pada Senin (28/4/2025) sekitar pukul 15.30 WITA. Tak berselang lama, polisi juga menangkap AR alias I (40), yang diduga sebagai pengedar, di Desa Ipi, Kecamatan Bungku Tengah, sekitar pukul 16.00 WITA.
Ketiganya kini telah diamankan di Polres Morowali untuk menjalani proses hukum. Dari pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba Polres Morowali menyita barang bukti sabu seberat 2,44 gram bruto.
SM dan SD dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan minimal 2 tahun, dengan subsider 4 tahun penjara dan paling lama 2 tahun 6 bulan.
Sementara itu, AR alias I disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU yang sama, dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup atau minimal 5 tahun penjara serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.(pal/jir)