Tersangka Penjambret Mahasiswi di Bundaran Untad Diserahkan ke Kejari Palu

  • Whatsapp

PALU,Brita.id– Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah menyerahkan tiga tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) kepada Kejaksaan Negeri Palu, Senin (6/1/2025). Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara ketiganya dinyatakan lengkap (P21).

Dua dari tiga tersangka, berinisial AS (25) dan S (27), terlibat dalam kasus penjambretan di Jalan Lingkar Untad, Tondo, Palu, pada 9 November 2024. Aksi mereka merampas satu unit ponsel milik mahasiswi yang tengah berkendara bersama temannya.

Sementara itu, tersangka lainnya, berinisial MWB (39), merupakan pelaku curas di Counter Pink Cell, Jalan Soekarno Hatta, Palu, pada 14 November 2024. Dalam aksinya, MWB berpura-pura sebagai pembeli sebelum mengancam pemilik dengan sebilah pisau dan membawa kabur 15 unit ponsel berbagai merek.

“Ketiga tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palu,” ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, Selasa (7/1/2025).

Sugeng merinci barang bukti yang diserahkan, yaitu satu unit ponsel dari kasus penjambretan dan 15 unit ponsel, satu unit Honda Beat, sebilah pisau, serta satu jaket hitam dari kasus curas di Counter Pink Cell.

Selama penyidikan, ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polda Sulteng dan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(**/jir)

Related posts