PALU,Brita.id– Satgas Pangan Daerah Sulteng dipimpin Dirreskrimsus Polda Sulteng, Kombes Pol. Ilham Saparona menemukan gudang dan ruko yang menjadi lokasi penimbunan minyak goreng, Rabu (2/3/2022).
Dua gudang itu masing-masing terletak di Jalan I Gusti Ngurah Rai dan di Jalan Tavanjuka, komplek Ruko Bundaran Palupi Permai Palu, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatam Tatanga, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Kedua lokasi itu dikuasai oleh CV. A Jaya. Minyak goreng itu bermerek Viola sebanyak 4.209 dos atau 53.869 liter.
“Dari Gudang CV. A Jaya Satgas menemukan dugaan penimbunan minyak goreng merek viola sebanyak 1.748 dos atau 21.355 liter, sedangkan di Jalan Tavanjuka komplek Ruko Bundaran Palupi Permai Palu ditemukan minyak goreng merek viola sebanyak 2.461 dos atau 32.514 liter,” tegas Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Didik Supranoto.
Diketahui stok minyak goreng itu disimpan sejak bulan Oktober 2021 oleh pemilik perusahaan. Rencananya Satgas pangan akan melakukan proses penyelidikan terkait penimbunan yang diduga menjadi salah satu indikator langkanya minyak goreng di Sulawesi Tengah beberapa pekan terakhir.
Dugaan sementara para pelaku melanggar pasal 133 jo pasal 53 UU RI No.18 tahun 2012 tentang Pangan, sebagaimana diubah dalam pasal 1 angka 15 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 107 jo pasal 29 ayat (1) UU RI No. 07 tahun 2014 tentang perdagangan jo Perpres No. 71 Tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting.
Jika terbukti bersalah, pelaku dapat terjerat 5 tahun hukuman penjara dan denda paling banyak Rp50 Milyar.
Saat ini Dua bangunan yang menjadi media penimbunan telah dipasangi garis Polisi oleh Satgas Pangan.
Sementara warga meminta kepolisian serius dalam menangani kasus itu dan menghukum berat pelakunya jika terbukti bersalah.
“Kami ini ibu-ibu yang paling rasa sulitnya mendapatkan minyak goreng murah, mereka iu memanfaatkan situasi di tengah kesulitan rakyat,” tutur Fitri (36), Ibu rumah tangga di Palu Barat.
Sementara pihak CV A Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan itu.(busman/jir)