PALU,Brita.id— Ratusan anggota aliansi mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam “Sulteng Menggugat” menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah, Selasa (3/12).
Mereka menyuarakan tuntutan terkait dugaan masalah dalam proses Pilkada yang dinilai merugikan hak konstitusional masyarakat.
Aliansi ini menyampaikan tiga tuntutan utama:
- Mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk mengadili dan mencopot Komisioner KPU yang bertanggung jawab atas sosialisasi dan distribusi logistik.
- Meminta KPU RI dan pihak terkait untuk mengembalikan hak konstitusi rakyat melalui mekanisme Pemungutan Suara Ulang (PSU).
- Mengimbau masyarakat yang kehilangan hak pilihnya untuk melapor ke posko pengaduan pelanggaran hak konstitusional.
Ketua KPU Sulawesi Tengah, Risvirenol, menanggapi tuntutan tersebut dengan menyatakan bahwa pihaknya akan mengkaji aspirasi yang disampaikan, termasuk rendahnya partisipasi pemilih. Ia menegaskan bahwa bukti-bukti yang diajukan akan ditinjau melalui jalur hukum.
“Kami juga menunggu apakah jalur yang ditempuh bisa menghasilkan keputusan untuk PSU atau tidak,” ujar Risvirenol saat diwawancarai.
Ia menambahkan bahwa aksi ini merupakan bentuk evaluasi bagi KPU untuk memaksimalkan manajemen tahapan Pilkada maupun Pemilu ke depan.
“Demokrasi tanpa aksi itu tidak bagus. Jadi, ini adalah bagian dari penyempurnaan bagaimana kami manajemen setiap tahapan Pilkada dan Pemilu,” tandasnya.
Aksi demonstrasi ini berlangsung damai di bawah pengawasan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, sejalan dengan hak menyampaikan pendapat yang diatur dalam Pasal 28E UUD 1945.(bus/lis)