MOROWALI,Brita.id– Kehadiran investasi industri di Kabupaten Morowali terus menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi Sulawesi Tengah.
Sektor industri mineral logam, khususnya nikel, tak hanya menggerakkan UMKM lokal, tetapi juga mendorong ekspansi ritel modern secara masif hingga tahun 2025.
Data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Morowali mencatat, hingga akhir 2025 telah beroperasi 108 unit ritel modern, terdiri dari 51 Indomaret dan 57 Alfamidi.
Jumlah ini menjadikan Morowali sebagai daerah dengan pertumbuhan ritel modern tercepat di Sulawesi Tengah.
Kepala Bidang Data dan Sistem Informasi Pengembangan Iklim Investasi DPMPTSP Morowali, Abdul Muluk, mengatakan konsentrasi ritel modern terbesar berada di Kecamatan Bahodopi.
“Bahodopi menjadi pusat konsentrasi waralaba terbesar di Morowali. Sekitar 55 persen dari total waralaba kabupaten berada di wilayah ini, dengan total 60 unit usaha ritel modern,” kata Abdul Muluk, Kamis (18/12/2025).
Ia menjelaskan, tren pertumbuhan ritel modern di Morowali berlangsung sangat agresif dalam kurun waktu 2021 hingga 2024, seiring dengan pesatnya pertumbuhan ekonomi lokal yang didorong oleh aktivitas industri.
Selain Indomaret dan Alfamidi, sejumlah waralaba lain juga ikut berkembang, mulai dari restoran cepat saji, gerai minuman dan es krim, hingga ritel perlengkapan rumah tangga dan kebutuhan sehari-hari.
Morowali yang kini dikenal sebagai pusat industri nikel nasional terus menarik investasi skala besar dan menciptakan ribuan lapangan kerja.
Kondisi tersebut berdampak langsung pada peningkatan pendapatan per kapita dan daya beli masyarakat, yang kemudian memicu tingginya permintaan produk dan jasa ritel.
“Kehadiran kawasan industri IMIP berkontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja, terutama bagi masyarakat Morowali,” ujarnya.
Menurut Abdul Muluk, perkembangan industri dan ritel modern ini menciptakan efek domino ekonomi. Industri tumbuh, ritel berkembang, lapangan kerja tercipta, dan pada akhirnya meningkatkan pendapatan daerah.
Meski usaha waralaba tidak termasuk objek retribusi daerah, sektor ini tetap berkontribusi melalui berbagai pajak, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak pusat dan daerah lainnya.
“Secara umum, usaha waralaba merupakan objek pajak, bukan retribusi. Namun kontribusinya terhadap pendapatan daerah tetap signifikan,” pungkasnya.(arj/jir)








