Akademisi Untad Sebut Tambang di Sulteng Dibekingi Jenderal, Ilegal Mining Dinilai Terstruktur

  • Whatsapp

PALU,Brita.id– Akademisi Universitas Tadulako (Untad) Palu, Ruslan Husen, menyebut aktivitas pertambangan di Sulawesi Tengah (Sulteng), baik legal maupun ilegal, diduga dibekingi oleh oknum Aparat Penegak Hukum (APH) hingga level jenderal. Kondisi tersebut membuat penindakan di lapangan sulit dilakukan.

“Bekingnya ada bintang jenderal, sehingga tingkatan bawah tidak bisa berkutik ketika mencoba menyentuhnya,” kata Ruslan Husen saat menjadi pemateri dalam dialog publik bertema “Sulteng Darurat Tambang, Masyarakat Butuh Kepastian Kapan Berakhirnya Ilegal Mining”, yang digelar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Palu di Palu Golden Hotel, Rabu malam.

Pernyataan tersebut diamini oleh peserta diskusi yang menilai praktik pertambangan ilegal di Sulawesi Tengah berlangsung secara sistematis dan terorganisir.

Ruslan menjelaskan, terdapat tiga indikator utama pertambangan ilegal, yakni tidak memiliki izin, melanggar hukum, dan menyebabkan kerusakan lingkungan. Dari indikator tersebut, dapat dibedakan antara tambang legal dan ilegal.

Namun, menurutnya, kepemilikan dokumen perizinan tidak otomatis melegalkan aktivitas tambang jika tidak disertai kepatuhan terhadap aturan teknis dan lingkungan.

Ia mencontohkan kasus di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo). Saat dilakukan kunjungan lapangan dan klarifikasi dengan Dinas Lingkungan Hidup, disebutkan tidak ada aktivitas pertambangan. Faktanya, di lokasi ditemukan alat berat dan aktivitas tambang aktif.

“Praktik kucing-kucingan ini terus terjadi. Pengawasan seolah terjalin karena semua pihak diduga mendapat setoran. Meski sulit dibuktikan, ini sudah menjadi pengetahuan umum di masyarakat,” ujarnya.

Ruslan juga menyoroti keberadaan koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Parimo yang tetap dikategorikan ilegal karena Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) belum ditetapkan dalam Perda RTRW.

“Kepemilikan IPR tidak serta-merta melegalkan tambang jika belum dilengkapi dokumen teknis seperti rencana tambang dan pascatambang,” tegasnya.

Ia menambahkan, tambang ilegal berpotensi besar merusak lingkungan karena tidak memiliki perencanaan mitigasi dan pengelolaan lingkungan. Aktivitas tersebut semata berorientasi ekonomi tanpa mempertimbangkan dampak ekologis jangka panjang.

Meski kewenangan perizinan daerah dibatasi oleh UU Nomor 23 Tahun 2014, Ruslan menegaskan pemerintah daerah masih memiliki ruang bertindak melalui Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya dalam kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Sementara itu, Bupati Sigi dua periode (2014–2024), Moh Irwan Lapatta, menilai persoalan tambang ilegal di Sulawesi Tengah sejatinya berada dalam sistem tata kelola yang ideal, namun tidak berjalan efektif di lapangan.

Secara normatif, struktur pemerintahan dari pusat hingga daerah seharusnya mampu mengendalikan tambang ilegal. Tapi realitasnya berbeda,” kata Irwan.

Ia menyebut dampak tambang emas ilegal telah dirasakan di sejumlah daerah seperti Buol, Tolitoli, Poso, Parigi Moutong, hingga sekitar Palu. Di Donggi-Donggi, Poso, aktivitas tambang disebut mencemari sungai dengan limbah berbahaya seperti sianida yang mengalir hingga ke wilayah Palu.

Ini bukan hanya isu lingkungan, tetapi ancaman kesehatan dan keselamatan generasi mendatang,” tegasnya.

Irwan mengingatkan tragedi Minamata di Jepang sebagai contoh dampak jangka panjang pencemaran logam berat yang menyebabkan kematian massal dan cacat lahir.

Indikasi serupa dikhawatirkan mulai terjadi di wilayah pesisir dan perairan Sulawesi Tengah akibat akumulasi limbah tambang.

Menurutnya, meski Undang-Undang Lingkungan Hidup telah mengatur sanksi pidana tegas, penegakan hukum terhadap tambang ilegal kerap mandek meski bukti kuat tersedia.

“Political will pemerintah menjadi kunci. Tanpa keberanian politik, undang-undang hanya menjadi simbol tanpa daya paksa,” tandasnya.

Diskusi tersebut menghasilkan rekomendasi konkret yang rencananya akan diserahkan kepada Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, sebagai bentuk desakan publik agar penanganan tambang ilegal dilakukan secara serius dan berkelanjutan.(**)

Pos terkait