Perindo Sulteng Siapkan Sanksi untuk Kader tak Solid Dukung Ahmad Ali-Abdul Karim di Pilkada 2024

  • Whatsapp

PALU,Brita.id— Partai Perindo Sulawesi Tengah memperkuat soliditas untuk memenangkan pasangan calon gubernur Ahmad HM Ali dan Abdul Karim Al Jufri dalam Pilkada serentak 27 November 2024 di Sulawesi Tengah.

Dalam Musyawarah Kerja Wilayah (Muskerwil) DPW Perindo Sulteng bertema “Konsolidasi untuk Menangkan Pemilukada” di Bestwestern Plus Coco Palu, Minggu (10/11), Ketua DPW Perindo Sulteng, Mahfud Masuara, menegaskan komitmen penuh partai dalam mengusung pasangan dengan nomor urut 1 ini.

“Di sisa waktu ini, semua fokus kita adalah memenangkan Ahmad Ali dan Abdul Karim Al Jufri,” ujar Mahfud.

Menurutnya, dukungan Perindo kepada pasangan ini didasari komitmen kuat keduanya dalam memperjuangkan visi yang sejalan dengan partai.

Mahfud juga menyebutkan bahwa 10 partai koalisi yang mendukung Ahmad Ali dipastikan akan mendapat tempat strategis pada Pemilu 2029.

Mahfud memperingatkan seluruh kader untuk solid dalam menggerakkan kemenangan pasangan Ahmad Ali-Abdul Karim yang mengusung tagline “BERAMAL.” Bagi kader yang tidak mengikuti arahan, ia memastikan partai akan memberikan sanksi.

Plt Sekretaris Jenderal Perindo, Andi Yuslim Patawari, yang hadir mewakili Ketua Umum Perindo, turut menekankan pentingnya kerja keras seluruh kader.

“Kita akan pastikan kemenangan untuk BERAMAL,” ujar Andi, menyebut Ahmad Ali sebagai kandidat yang memiliki konsep, kompetensi, komitmen, serta jaringan yang kuat untuk memajukan Sulteng.

Ahmad Ali, dalam kesempatan tersebut, mengingatkan seluruh kader untuk menjaga etika dan sopan santun dalam menghadapi kontestasi politik.

“Bekerjalah sesuai kemampuan kita, agar tetap menjaga etika dan nilai-nilai dalam politik,” ujarnya. Menurutnya, Pilkada harus menjadi ajang adu gagasan, bukan ajang saling fitnah.

Pilkada Sulteng yang tersisa 17 hari lagi diwarnai dengan semakin kuatnya dukungan Perindo dan koalisinya untuk kemenangan pasangan Ahmad Ali-Abdul Karim.(mil/jir)

Related posts