Polres Morowali Tangkap Pengedar Sabu di Bumiraya

  • Whatsapp

MOROWALI,Brita.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di Desa Lasampi, Kecamatan Bumiraya, Kabupaten Morowali, pada Kamis (27/2/2025) malam.

Pelaku berinisial I alias M (24) ditangkap sekitar pukul 21.30 WITA setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan enam sachet sabu dengan berat bruto 6,38 gram yang ditemukan di saku celana pelaku, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Kasat Narkoba Polres Morowali, IPTU Komang Darmawa Adi, mengungkapkan bahwa pelaku diduga menerima titipan sabu dari seseorang yang identitasnya masih dalam penyelidikan.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan menindak tegas jaringan peredaran narkoba di Morowali,” ujarnya.

Pelaku kini diamankan di Polres Morowali dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan.(ipal/jir)

Related posts