Diduga Aniaya Ibu Kandung, Pemuda di Tolitoli Diringkus Polisi

  • Whatsapp

TOLITOLI, Brita.id– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tolitoli mengamankan seorang pemuda yang diduga menganiaya ibu kandungnya sendiri di Desa Galumpang, Kecamatan Dako Pamean, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.

Kasus dugaan penganiayaan tersebut menjadi sorotan publik setelah video yang memperlihatkan kondisi korban beredar luas di media sosial pada Senin (12/10/2026).

Dalam video tersebut, korban terlihat menangis kesakitan sambil memegang bagian lengannya. Korban diduga mengalami luka akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anak kandungnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan penganiayaan itu berawal dari perselisihan keluarga terkait hasil bumi. Pelaku disebut kerap mengambil dan menjual kelapa milik keluarga tanpa izin.

Korban diduga menegur pelaku karena memanjat dan menjual kelapa tersebut secara sepihak. Namun, teguran itu justru memicu emosi hingga berujung pada dugaan kekerasan fisik terhadap korban.

Uang hasil penjualan kelapa tersebut juga diduga digunakan untuk membeli narkotika. Meski demikian, dugaan keterlibatan narkotika masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan lebih lanjut.

Menindaklanjuti informasi yang beredar dan laporan masyarakat, Tim Operasional (Opsnal) Satreskrim Polres Tolitoli bergerak ke lokasi kejadian di Kecamatan Dako Pamean untuk mengamankan pelaku.

Kasat Reskrim Polres Tolitoli, IPTU Stefi Yohanis Hurlatu, S.Tr.K., menyatakan bahwa pemuda tersebut telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Markas Polres Tolitoli untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Stefi.

Penyidik selanjutnya melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk mengumpulkan barang bukti dan mendalami keterangan pihak-pihak terkait.

Polisi juga memberikan perhatian terhadap kondisi korban setelah dugaan kekerasan yang dialaminya.

Atas dugaan perbuatannya, pelaku berpotensi dijerat dengan ketentuan hukum terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau tindak pidana penganiayaan, sesuai hasil penyidikan. Sementara itu, dugaan penyalahgunaan narkotika perlu dibuktikan melalui pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine apabila dilakukan oleh penyidik.

Polres Tolitoli diharapkan dapat menangani perkara tersebut secara profesional guna memberikan perlindungan kepada korban dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.(RM)

Pos terkait