Operasi Gempur Narkoba, Dua Terduga Pengedar Sabu Tolitoli Diringkus

  • Whatsapp

TOLITOLI, Brita.id– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tolitoli menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda di Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, Sabtu (10/10/2026) dini hari.

Kedua tersangka masing-masing berinisial FA (27), seorang mahasiswa, dan IRP (27), seorang wiraswasta. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dengan total berat bruto 6,79 gram, beserta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika dan dua unit telepon seluler.

Kasat Resnarkoba Polres Tolitoli, IPTU Lexy Tumonglo, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari Operasi Gempur Narkoba yang melibatkan 26 personel gabungan.

Dalam konferensi pers di Polres Tolitoli, Senin (12/10/2026), Lexy menjelaskan operasi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin/825/IX/PAM.1.3/2026 tertanggal 2 Oktober 2026. Operasi tersebut menyasar wilayah Kelurahan Tuweley dan Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap FA sekitar pukul 01.30 WITA di sebuah rumah kos di Jalan Samratulangi, Kelurahan Tuweley, Kecamatan Baolan.

Menurut Lexy, penangkapan bermula ketika tim operasional menerima informasi mengenai dugaan aktivitas penyimpanan dan peredaran sabu yang dilakukan FA.

Setelah menerima informasi tersebut, petugas bergerak ke lokasi dan mengamankan tersangka di tempat kosnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu alat isap sabu atau bong di lantai dapur, satu plastik bening berisi tiga paket plastik klip ukuran sedang yang disembunyikan di sela plafon, serta satu paket plastik klip ukuran kecil berisi sabu.

Polisi juga menyita satu unit telepon seluler Android merek Vivo berwarna hitam.

Total berat bruto sabu yang diamankan dari tersangka FA mencapai 4,29 gram.

Penangkapan kedua dilakukan terhadap IRP sekitar pukul 03.00 WITA di sebuah rumah kos di Jalan Sultan Hasanuddin, Lorong Karya Bakti, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan.

Lexy menjelaskan, petugas sebelumnya menerima informasi sekitar pukul 02.00 WITA mengenai dugaan keterlibatan IRP dalam peredaran sabu.

Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan mengamankan tersangka untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam penggeledahan, polisi menyita dua alat isap sabu atau bong yang ditemukan di lantai ruangan, satu bungkus kemasan rokok merek Scorpion berisi tiga paket plastik klip berisi sabu, serta satu unit telepon seluler Android merek Oppo berwarna emas.

Dari tangan IRP, polisi mengamankan sabu dengan total berat bruto 2,50 gram.

Dengan demikian, total barang bukti sabu yang disita dari kedua tersangka mencapai 6,79 gram.

Lexy mengatakan kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau ketentuan pidana sebagaimana disebutkan dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, kedua tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Tolitoli untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Didampingi Kasi Humas Polres Tolitoli, AKP Budi Atmojo, Lexy menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tolitoli.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

Menurutnya, dukungan masyarakat diperlukan untuk membantu menjaga lingkungan tetap aman dan terbebas dari peredaran narkoba.(RM)

Pos terkait