MOROWALI, Brita.id– Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Morowali, Irham, mempersilakan Aliansi 398’MSS (Menggugat PT MSS) menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial apabila masih keberatan terhadap hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Rabu (29/7/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan setelah Komisi III DPRD Morowali memfasilitasi dialog antara perwakilan pekerja, PT Metal Smeltindo Selaras (PT MSS), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Morowali, serta Polres Morowali terkait aduan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dalam forum itu, perusahaan menjelaskan bahwa hubungan kerja dengan para pekerja merupakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang disepakati kedua belah pihak.
Perusahaan juga menyebut PHK dilakukan atas dasar efisiensi akibat kerugian perusahaan berdasarkan hasil audit keuangan dan telah mengacu pada Pasal 43 ayat (1) PP Nomor 35 Tahun 2021.
Komisi III DPRD Morowali menilai apabila terjadi perselisihan hubungan kerja, penyelesaiannya harus mengacu pada isi perjanjian kerja dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Komisi III DPRD Morowali, Irham, mengatakan apabila Aliansi 398’MSS tidak menerima rekomendasi DPRD, maka para pekerja dipersilakan menempuh penyelesaian melalui mekanisme tripartit maupun mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Selain itu, DPRD juga merekomendasikan PT Metal Smeltindo Selaras segera memenuhi seluruh hak normatif pekerja yang terkena PHK sesuai ketentuan PP Nomor 35 Tahun 2021 sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak tenaga kerja.(pal)








