TOLITOLI, Brita.id– Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di Kabupaten Tolitoli.
Dalam operasi yang dilakukan Tim Opsnal Unit 1 Subdit 1, polisi menangkap dua orang terduga pengedar sabu dengan barang bukti sebanyak 25 paket kecil yang diduga siap diedarkan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol. Pribadi Sembiring, S.I.K., M.H., menjelaskan pengungkapan tersebut berlangsung di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pansakan, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 14.22 Wita. Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial IS alias SG dan CY.
“Pada saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan dua paket kecil yang diduga sabu di dalam sebuah berangkas kecil serta 23 paket kecil lainnya di bawah jendela depan teras rumah lantai dua. Selanjutnya kedua terlapor beserta barang bukti dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Pribadi Sembiring.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 25 paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu serta satu unit berangkas kecil yang diduga digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup.
Dirresnarkoba menegaskan, Polda Sulawesi Tengah akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika hingga ke jaringan terkecil.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkoba. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat,” tegasnya.(RM)








