MOROWALI, Brita.id– Komisi III DPRD Kabupaten Morowali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait aduan Aliansi 398’MSS (Menggugat PT MSS) mengenai dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja PT Metal Smeltindo Selaras (PT MSS) di Kecamatan Bungku Pesisir, Rabu (29/7/2026).
RDP dipimpin Ketua Komisi III DPRD Morowali, Irham, didampingi Wakil Ketua Komisi III Gafar Hilal dan Sekretaris Komisi III Puspa Bayu Nugraha.
Hadir pula Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Morowali Ahmad, Kabag Ops Polres Morowali AKP Rustang, perwakilan PT MSS Ayu Indah Lestari, serta perwakilan Aliansi 398’MSS, Supri.
Dalam rapat tersebut, DPRD Morowali mendengarkan penjelasan dari seluruh pihak sebelum menyusun sejumlah rekomendasi yang dituangkan dalam berita acara.
Berdasarkan keterangan PT Metal Smeltindo Selaras, PHK dilakukan karena efisiensi perusahaan akibat kerugian yang dibuktikan melalui hasil audit keuangan.
Perusahaan menyatakan proses tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 43 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Setelah mendengar keterangan para pihak dan memeriksa hasil audit perusahaan, Komisi III DPRD Morowali merekomendasikan PT MSS segera menuntaskan penyelesaian hak-hak normatif para karyawan yang terkena PHK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rekomendasi tersebut diberikan sebagai bentuk upaya memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi para pekerja yang terdampak PHK.
(pal)








