Polres Morowali Ringkus Dua Pria di Desa Bente, Sita 2,60 Gram Sabu

  • Whatsapp

MOROWALI, Brita.id– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali mengamankan dua pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Sabtu (17/10/2026).

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita delapan paket sabu dengan berat bruto 2,60 gram serta sejumlah barang bukti lainnya.

Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini, S.I.K., melalui Kasat Narkoba IPTU Lukman, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap dugaan peredaran sabu di wilayah Desa Bente.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Morowali bergerak menuju lokasi dan tiba sekitar pukul 12.50 WITA. Petugas kemudian mengamankan dua pria berinisial RP (47) dan AA (36) yang saat itu sedang duduk di depan rumah.

“Setelah menerima informasi, kami langsung bergerak menuju lokasi. Saat tiba di tempat kejadian perkara, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku yang sedang duduk di depan rumah,” jelas IPTU Lukman.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan delapan saset sabu dengan berat bruto 2,60 gram dari RP. Barang tersebut disembunyikan di saku celana yang sedang dijemur.

Sementara itu, dari AA, petugas menemukan alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu, berupa satu kaca pireks dan satu korek api tanpa kepala yang disimpan di dalam dompet.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Markas Komando (Mako) Polres Morowali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, kedua pria tersebut dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi masih memproses perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(pal)

Pos terkait