Polres Morowali Amankan Dua Pria di Lamberea, Lima Saset Sabu Disita

  • Whatsapp

MOROWALI, Brita.id– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali mengamankan dua pria berinisial M.B.A. dan L.A. yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Lamberea, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Sabtu (17/10/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita lima saset sabu dengan berat bruto keseluruhan 2,29 gram, beserta sejumlah barang bukti lainnya berupa telepon genggam, alat isap sabu, timbangan digital, dan perlengkapan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini, S.I.K., melalui Kasat Narkoba IPTU Lukman, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 13.30 WITA di lokasi kejadian.

Menurut Lukman, saat petugas tiba di lokasi, mereka mendapati M.B.A. berada di dalam rumah. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan empat saset sabu yang disimpan dalam sebuah kotak di kantong celana terduga pelaku.

Di ruangan lain, petugas menemukan L.A. Setelah melakukan penggeledahan terhadap dompet miliknya, polisi kembali menemukan satu saset sabu.

“Total ada lima saset sabu yang kami amankan, berikut sejumlah barang bukti lainnya. Kedua terduga pelaku saat ini sudah diamankan di Mako Polres Morowali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Lukman.

Dari tangan M.B.A., polisi menyita empat saset sabu dengan berat bruto sekitar dua gram, dua unit telepon genggam, satu alat isap sabu atau bong, satu timbangan digital, satu wadah plastik, serta satu pak plastik klip bening.

Sementara itu, dari L.A., petugas menyita satu saset sabu dengan berat bruto 0,29 gram, satu unit telepon genggam, dan satu alat isap sabu.

Dengan demikian, total barang bukti sabu yang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut mencapai lima saset dengan berat bruto 2,29 gram.

Lukman menegaskan, Polres Morowali akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

“Kami akan terus memberantas peredaran narkoba di Morowali. Kami juga meminta peran serta masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya,” tegasnya.

Saat ini, kedua terduga pelaku masih diamankan di Mako Polres Morowali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(pal)

Pos terkait