MOROWALI,BRITA.ID– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali berhasil mengungkap kasus pencurian dua unit laptop di Desa Bahomohoni, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Seorang pria berinisial R (25) diamankan kurang dari empat jam setelah polisi menerima laporan korban.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan seorang warga Desa Bahomohoni pada Kamis (15/10/2026). Korban melaporkan rumahnya telah dimasuki pencuri pada pagi hari dan dua unit laptop miliknya hilang.
Dua laptop yang dilaporkan hilang masing-masing bermerek Avita dan Advan.
Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Wawan Kurnadi, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan, pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengerahkan Tim Resmob Kinambuka untuk melakukan penyelidikan.
“Setelah menerima informasi dari piket SPKT, tim langsung melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan informasi akurat terkait keberadaan terduga pelaku, tim kemudian mengamankan seorang pria berinisial R (25),” ujar Wawan.
Saat menjalani pemeriksaan awal, R mengakui telah melakukan pencurian dua unit laptop di rumah korban di Desa Bahomohoni.
Dari hasil pendalaman, terduga pelaku mengungkapkan bahwa satu unit laptop hasil curian disembunyikan di pinggir sungai, sedangkan satu unit lainnya telah dijual.
Kasat Reskrim mengatakan, pengungkapan dalam waktu kurang dari empat jam tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Morowali dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Ini adalah wujud komitmen kami. Setiap laporan masyarakat pasti akan kami tindak lanjuti secara profesional dan cepat. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Morowali,” tegasnya.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Morowali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(pal)








