Polres Morowali Ungkap Jaringan Narkoba di Bahodopi, Pelaku Gunakan Server METEOR

  • Whatsapp

MOROWALI, Brita.id– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali mengungkap dugaan jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga terduga pelaku dan menyita 24 paket sabu dengan berat bruto mencapai 214 gram.

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial IKS, SA, dan SU diamankan di sebuah rumah toko (ruko) di Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 22.30 WITA.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba Polres Morowali melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan ketiga terduga pelaku.

Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Lukman, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penggeledahan badan dan lokasi kejadian menemukan sejumlah paket sabu yang diduga siap diedarkan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 14 paket sabu dalam penguasaan IKS, empat paket berukuran besar pada SA, serta enam paket lainnya pada SU. Total barang bukti yang disita sebanyak 24 paket dengan berat bruto 214 gram.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, ketiganya diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut. SA diduga bertugas mengambil pasokan sabu dari seseorang berinisial NEK yang masuk daftar pencarian orang (DPO) di Kota Kendari sekaligus mencari pembeli.

Sementara itu, IKS diduga berperan mengemas dan memasarkan sabu di wilayah Bahodopi sebagai operator server. Adapun SU diduga bertugas sebagai kurir yang menempatkan barang menggunakan sistem tempel.

Gunakan Server METEOR untuk Kendalikan Transaksi

Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menemukan dugaan penggunaan aplikasi atau server khusus bernama METEOR untuk mengendalikan aktivitas transaksi narkotika.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, server tersebut diduga dibuat oleh IKS. Proses pembuatannya disebut membutuhkan waktu sekitar 59 hari dan telah digunakan selama kurang lebih 24 hari.

Sistem tersebut diduga digunakan untuk mengatur pemesanan, penempatan barang, hingga konfirmasi pembayaran. Kurir yang menempatkan narkotika akan mengirimkan informasi lokasi barang kepada pengendali transaksi.

Setelah pembayaran dikonfirmasi, tampilan aplikasi akan berubah menjadi warna hijau sebagai tanda transaksi berhasil.

IKS mengaku penggunaan server tersebut dianggap dapat mempercepat transaksi sekaligus menghindari pertemuan langsung antara penjual dan pembeli. Bahkan, transaksi disebut dapat diselesaikan dalam waktu sekitar dua menit.

“Bahwa IKS beranggapan dengan menggunakan server aktivitas gelapnya aman dan cepat, karena hanya waktu dua menit transaksi tersebut bisa selesai tanpa melakukan pertemuan face to face. Namun, Polres Morowali saya akui hebat karena bisa mencium dan menangkap saya beserta teman dan barang fasilitas saya tanpa saya ketahui,” ungkap IKS.

Penyidik Satresnarkoba Polres Morowali masih mendalami penggunaan server METEOR, termasuk menelusuri alur transaksi, komunikasi antarpihak, serta kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan tersebut.

Polisi Sita Ponsel hingga Perangkat Komputer

Selain 214 gram sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Barang bukti tersebut meliputi empat unit telepon genggam berbagai merek, timbangan digital, alat isap bong beserta pirex, dua wadah plastik, plastik kemasan, potongan sedotan, serta perangkat komputer berupa monitor dan CPU.

Saat ini, ketiga terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Morowali untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Morowali menegaskan komitmennya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diimbau berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.(pal)

Pos terkait