MOROWALI, Brita.id– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali menangkap terduga pengedar narkotika jenis sabu di Desa Wosu, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan 48 sachet plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto mencapai 48,33 gram.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini, didampingi Kasatresnarkoba IPTU Lukma dan Kasubsi Penmas IPDA M. Yunus, dalam konferensi pers di Mapolres Morowali.
Kapolres Reza menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu yang kerap terjadi di kawasan tanggul pantai Desa Wosu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Morowali bergerak ke lokasi. Sekitar pukul 20.00 WITA, Kamis (22/10/2026), petugas mendapati seorang pria berinisial RR sedang duduk sendirian dalam kondisi mencurigakan.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu sachet plastik klip bening yang diduga berisi sabu di dalam bungkus rokok yang berada dalam penguasaan RR. Petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Samsung.
“Anggota tiba di lokasi dan mendapati seseorang mencurigakan berinisial RR. Petugas melakukan penggeledahan badan dan menemukan satu sachet plastik klip bening diduga berisi sabu yang disimpan dalam bungkus rokok,” jelas Reza.
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah di Desa Wosu dengan membawa RR. Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan dua sachet yang diduga berisi sabu, masing-masing satu sachet di atas meja dan satu lainnya di saku celana pria berinisial S yang berada di rumah itu.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan satu alat isap sabu atau bong dan satu korek api gas berwarna hijau.
Dari hasil pemeriksaan, RR mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial AB. RR juga mengungkapkan masih menyimpan barang diduga narkotika di rumah neneknya di Desa Wosu.
Berdasarkan keterangan tersebut, pada Senin (26/10/2026), personel Satresnarkoba kembali membawa RR untuk menunjukkan lokasi penyimpanan barang tersebut.
Di lokasi itu, polisi menemukan 45 sachet plastik klip bening yang diduga berisi sabu. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap pria berinisial AB pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 WITA.
“Berdasarkan keterangan RR, barang tersebut diperoleh dari AB. Sehingga pada hari itu juga, pukul 18.30 WITA, laki-laki berinisial AB dilakukan penangkapan,” ungkap Reza.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut berupa 48 sachet plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 48,33 gram, satu bungkus rokok merek Sampoerna, satu alat isap sabu beserta kaca pireks, satu korek api gas berwarna hijau, serta tiga unit telepon genggam merek Vivo dan Samsung.
Seluruh barang bukti selanjutnya diamankan di Mapolres Morowali untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.(pal)








