MOROWALI, Brita.id– Yayasan Kompas Peduli Hutan (KOMIU) menggelar lokakarya uji publik Benefit Sharing Mechanism (BSM) atau mekanisme pembagian manfaat dalam program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) perusahaan pertambangan nikel di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Kegiatan tersebut berlangsung di salah satu hotel di Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Kamis (29/10/2026), dengan melibatkan unsur organisasi perangkat daerah (OPD), camat di wilayah lingkar tambang, serta perwakilan perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di Morowali.
Lokakarya ini bertujuan menyamakan persepsi antara pemerintah daerah dan perusahaan tambang terkait implementasi program PPM. Selain itu, kegiatan tersebut menjadi ruang untuk memberikan pemahaman mengenai pelaksanaan PPM sesuai ketentuan perundang-undangan agar program sosial, ekonomi, dan lingkungan di sekitar wilayah tambang berjalan tepat sasaran, terukur, dan akuntabel.
Kegiatan dibuka oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Kabupaten Morowali, Drs. Emir, M.Si.
Dalam sambutannya, Emir berharap program PPM yang dijalankan perusahaan pertambangan nikel dapat bersinergi dengan program pemerintah daerah, sehingga turut mendukung arah pembangunan dan penguatan ekonomi Kabupaten Morowali.
Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah membentuk forum CSR sebagai wadah koordinasi implementasi program PPM perusahaan pertambangan. Sejumlah perusahaan tambang nikel juga telah mulai menjalankan program tersebut.
Sementara itu, perwakilan Yayasan KOMIU, Ufudin, mengungkapkan bahwa implementasi program PPM belum dilaksanakan oleh seluruh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Morowali.
Menurutnya, pemahaman masyarakat dan pemerintah daerah mengenai PPM juga masih perlu ditingkatkan. Selama ini, masyarakat lebih mengenal istilah tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR), meskipun keduanya memiliki perbedaan.
“CSR lebih pada bantuan perusahaan kepada masyarakat, seperti bantuan sosial, uang tunai, kegiatan olahraga dan lain-lain yang sifatnya jangka pendek. Sedangkan program PPM memiliki visi, misi, dan tujuan yang jelas sesuai peraturan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, PP Nomor 96 Tahun 2021, serta Permen ESDM Nomor 25 dan 26 Tahun 2018,” jelas Ufudin.
Ia menambahkan, pelaksanaan program PPM oleh sejumlah perusahaan tambang di Morowali juga dinilai belum sepenuhnya mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku. Hal itu mencakup penyusunan Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM), implementasi program di tengah masyarakat, hingga proses evaluasi.
Ufudin menjelaskan, tata kelola PPM sektor pertambangan mineral dan batu bara, khususnya pertambangan nikel, diawali dengan penyusunan cetak biru atau blueprint oleh pemerintah provinsi melalui gubernur.
Setelah blueprint ditetapkan, perusahaan tambang wajib menyusun dokumen RIPPM dengan mengacu pada dokumen tersebut. Penyusunannya juga harus didasarkan pada pemetaan sosial, perumusan program kegiatan, serta perencanaan anggaran untuk jangka waktu lima tahun.
Selanjutnya, dokumen RIPPM dikonsultasikan dengan masyarakat dan pemerintah daerah untuk menyelaraskan program perusahaan dengan arah pembangunan pemerintah daerah.
“Olehnya, penting ada forum PPM sebagai media konsultasi publik, koordinasi, dan evaluasi program PPM tahunan perusahaan tambang. Setelah selesai sinkronisasi RIPPM, perusahaan tambang akan menyusun program PPM tahunan sebagai salah satu prasyarat pengajuan RKAB tahunan perusahaan,” tandasnya.
Melalui lokakarya uji publik tersebut, Yayasan KOMIU mendorong terbangunnya pemahaman bersama antara pemerintah daerah, masyarakat, dan perusahaan tambang agar pelaksanaan program PPM di Morowali lebih terarah, transparan, serta memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat di sekitar kawasan pertambangan.(pal)








