Ratusan Abnaul Khairaat Datangi PN Poso

  • Whatsapp
AKSI ratusan Abnaul Khairaat di Pengadilan Negeri Poso.(foto:rahman/brita.id)

POSO, Brita.id – Ratusan abnaul khairaat di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah melakukan aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) Poso, menyusul adanya gugatan atas lahan hibah milik Alkhairaat di Keluarahan Ranononcu, Kecamatan Poso Kota Selatan, oleh salah satu warga yang mengklaim atas kepemilikan tanah tersebut.

Aksi yang digelar ratusan abnaul khairaat yang tergabung dalam Pengurus Daerah Himpunan Pemuda Alkhairaat (PD.HPA) Poso, Senin (2/3/2020) tersebut,  untuk menuntut rasa  keadilan soal tanah milik Alkhairaat tersebut.

Ratusan massa abnaul khairaat dibawa koordinator lapangan aksi, Ajwir saat di Pengadailan Negeri Poso  dalam orasinya mengingatkan kepada hakim agar jangan mencoba-coba bermain api dalam perkara ini, apabila terbukti maka Alkhairaat akan turun kembali dengan jumlah masa yang lebih besar.

“Jika kedatangan kami tidak mendapatkan jawaban yang sesuai dengan keinginan Alkhairaat maka yakin dan percaya bahwa aksi selanjutnya akan melibatkan seluruh Alkhairaat yang ada di Sulteng,” teriak Ajwir.

Ajwir juga menyebutkan, pihak penggugat sebelumnya telah diundang oleh Sekda Poso dengan maksud untuk mempertemukan dengan pihak Alkhairaat, namun instruksi tersebut tidak diindahkan oleh penggugat, padahal pihak Alkhairaat hanya ingin berbicara dengan damai terkait dengan perkara tersebut.

Orasi lainnya juga disampaikan ustad Rahim. Menurutnya, aksi damai ini dilakukan sekaligus menunjukkan kepada masyarakat Poso bahwa pengadilan akan tetap independen dalam memutuskan suatu perkara.

“Kami akan mengawal terus persidangan ini sampai dengan selesai dan akan menerima apapun keputusannya,” ucap Rahim.

Ratusan abnaulkhairaat yang ada di Poso dalam aksi itu melakukan longmarch di jalan pusat kota menuju kantor pengadilan Poso, Jalan Pulau Sumatera. Massa juga membawa bendera Alkhairaat, spanduk dan poster bertuliskan tegakan supermasi hukum atas tanah hibah Alkhairaat di Ronononcu, serta  tulisan lainnya yang yang mengingatkan hakim dalam menangani perkara tersebut.

Sebelumnya,  tanah milik Alkhairaat yang berada di wilayah Ranononcu dengan luas 4 hektar digugat oleh salah satu warga bernama Christina Mbayowo ke Pengadilan Negeri Poso. Saat ini sidang yang digelar di pengadilan tersebut dengan tergugat pihak yayasan Akahiraat memasuki sidang ke lima dengan pembacaan duplik terhadap replik penggugat. (AAN/JIR)

 

 

Related posts