MOROWALI,Brita.id- Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulteng bekerja sama dengan BNN Kabupaten Morowali meringkus bandar narkoba di Desa Matansala, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, sekitar pukul 08.00 Wita, Sabtu (29/8/2020).
Kepala BNN Morowali AKBP Muliyadi menjelaskan, penangkapan tersangka bandar narkoba jenis sabu, berinisial P alias Daeng berawal dari laporan masyarakat.
Tim gabungan BNN Sulteng dan BNN Morowali kemudian mendatangi lokasi yang menjadi tempat transaksi di Jalan Kepiting, Desa Matansala.
“Tim berantas melakukan penyelidikan yang dikembangkan dengan menangkap Satu orang pengedar narkotika jenis sabu,” jelas Muliyadi.
Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti antara lain, 69 paket sabu dengan berat bruto 20.52 gram, Satu buah timbangan digital, Empat pak besar plastik klip bening kosong, Satu unit HP merk Nokia warna hitam, Satu buah gunting, Satu alat isap sabu, dan Empat buah sendok.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang penyalagunaan Narkotika.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka menjalani penahanan di Kantor BNN Sulawesi Tengah.(adi/jir)