Dua Terdakwa Aksi Pencurian Saat Aksi Massa di IMIP Terancam 7 Tahun Penjara

  • Whatsapp

POSO,Brita.id– Proses hukum terhadap pelaku pencurian aset perusahaan di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Poso, Sulawesi Tengah.

Dua terdakwa, Nur Isra Umardi Putra alias Isra (IS) dan Fain alias Fai (FA), resmi dihadapkan ke meja hijau atas dugaan pencurian yang terjadi pada 8 Agustus 2025 lalu.

Keduanya didakwa melakukan pencurian dengan pemberatan saat berlangsung aksi massa di kawasan IMIP, tepatnya di Desa Labota, Kabupaten Morowali.

Dalam peristiwa tersebut, terjadi penjarahan dan pencurian sejumlah aset milik perusahaan hingga menyebabkan kerugian material.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Morowali, Harison, SH, menyampaikan bahwa berkas perkara kedua terdakwa telah memasuki tahap persidangan dengan agenda pembuktian.

IS dan FA dijerat Pasal 363 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Para terdakwa diduga mencuri empat unit mesin bor, gergaji listrik, serta alat ukur optik milik PT China Chemical Engineering Second Construction Corporation (CCE SCC) saat aksi protes massa berlangsung,” ujar Harison, Rabu (21/1/2026).

Ia menjelaskan, kedua terdakwa ditangkap oleh Tim Resmob Kinambuka Satreskrim Polres Morowali di lokasi yang berbeda.

Aksi pencurian tersebut terjadi di tengah situasi tidak kondusif, ketika massa melakukan protes terkait peristiwa pengeroyokan yang sebelumnya terjadi di Desa Labota.

Secara keseluruhan, kerugian material akibat penjarahan dan pencurian aset perusahaan saat aksi massa tersebut diperkirakan mencapai Rp3 miliar.

Namun khusus dalam perkara yang melibatkan IS dan FA, nilai kerugian ditaksir sebesar Rp38 juta.

Saat ini, kedua terdakwa berstatus tahanan kejaksaan dan akan terus menjalani proses persidangan hingga majelis hakim PN Poso menjatuhkan putusan hukum.(arj/jir)

Pos terkait