Satnarkoba Polres Morowali Ringkus Oknum Anggota Polda Sulteng

  • Whatsapp

MOROWALI,Brita.id– Anggota Satuan Narkoba Polres Morowali meringkus oknum polisi Polda Sulteng berinisial PS yang diduga terlibat kasus penyalagunaan narkoba.

Pelaku PS tertangkap berdasarkan keterangan yang diberikan Dua tersangka lainnya, AN dan A yang ditangkap di Desa Kurusa, Kecamatan Bahodopi dalam sebuah penggerebekan. AN dan A mengaku memperoleh barang haram itu dari PS.

Polisi kemudian memburu PS dan berhasil melakukan penangkapan di salah satu rumah di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi.

Berdasarkan rilis yang dikeluarkan Polres Morowali, Rabu (30/3/2022), dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa 17 paket narkoba jenis sabu dengan berat 9,72 gram, uang tunai dan Tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam transaksi.

Saat ini tersangka yang diringkus 12 Maret 2022 itu, menjalani penahanan di Mapolres Morowali. Mereka disangkakan pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 Tahun penjara dengan denda Rp1 milyar.(**/jir)

Related posts