24 Rumah Restorative Justice Kejaksaan di Sulteng Resmi Dilauncing

  • Whatsapp

PALU,Brita.Id– Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah,Jacob Hendrik Pattipeilohy, bersama Gubernur, Rusdi Mastura secara resmi melauncing Rumah Restorative Justice di 10 Kejari dan 14 Cabjari. Kegiatan ini sebagai implementasi Peraturan Kejaksaan nomor 15 tahun 2020

Dilauncingnya Rumah Restorative Justice adalah sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah atau perkara pidana yang terjadi dalam masyarakat, yang dimediasikan oleh Jaksa dengan disaksikan tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat setempat.

Hal itu bertujuan agar penanganan perkara bisa terselesaikan secara cepat, sederhana dan biaya ringan serta terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang tidak hanya bagi tersangka, korban dan keluarganya, tetapi juga keadilan yang menyentuh masyarakat dengan menghindarkan stigma negatif.

Gubernur dalam sambutannya sangat mengapresiasi dan mendukung penegakan hukum pidana melalui restorative justice di wilayah Sulawesi Tengah, dan berharap dengan adanya Rumah Restorative Justice dapat menghidupkan nilai-nilai kearifan lokal.

Sementara itu Kajati Sulawesi Tengah, Jacob Hendrik Pattipeilohy dalam sambutannya menyampaikan Rumah Restorative Justice dapat menghilangkan adagium bahwa hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah seperti selama ini terjadi.

Kajati juga berharap Rumah RJ akan dapat memberikan harapan baru dalam proses penyelesaian hukum sesuai dengan hukum dan adat istiadat yang berkembang di tengah masyarakat.(rd/jir)

Related posts