IMIP Perkuat Perlindungan Pekerja, Layanan Kesehatan Mental Dibuka untuk Seluruh Karyawan

  • Whatsapp

MOROWALI, Brita.id– PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) memperkuat perlindungan dan keselamatan pekerja melalui pengembangan IMIP Mental Health Center (IMHC), layanan yang memberikan pendampingan psikologis bagi seluruh karyawan di kawasan industri tersebut.

Layanan ini dikembangkan sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, produktif, dan inklusif, terutama dalam menghadapi tantangan psikologis yang dapat muncul dari karakteristik pekerjaan di kawasan industri pengolahan nikel.

IMHC resmi dibentuk pada 1 Oktober 2024 dan berada dalam koordinasi Departemen Health-OHS PT IMIP.

Deputy Manager Health-OHS Department PT IMIP, dr. Ferdy Nurhadi, MKK, HIU., mengatakan aspek psikologis menjadi salah satu faktor yang perlu mendapat perhatian dalam pengelolaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

“Dibandingkan persoalan bahaya menyangkut aspek fisik, kimia, biologi, dan ergonomi, upaya menangani faktor psikologi perlu lebih ditingkatkan,” ujar Ferdy, Jumat (28/8/2026).

Per Juli 2026, jumlah pekerja di kawasan IMIP tercatat sebanyak 98.552 orang, terdiri dari 90.296 laki-laki dan 8.256 perempuan berdasarkan data Departemen HR PT IMIP.

Menurut Ferdy, keberagaman latar belakang pekerja, tuntutan pekerjaan, sistem roster, hingga risiko kerja menjadi sejumlah faktor yang perlu dikelola agar tidak mengganggu konsentrasi dan keselamatan pekerja.

Karena itu, IMHC dikembangkan untuk memberikan perlindungan psikologis yang setara bagi seluruh pekerja di kawasan IMIP.

Psikolog Industri IMHC, Ni Wayan Sadwiyanti K. atau Dewi, mengatakan keberadaan IMHC tidak hanya ditujukan untuk menangani persoalan psikologis setelah masalah terjadi.

Layanan tersebut menggunakan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif dengan memadukan psikologi industri dan organisasi serta psikologi klinis.

Fasilitas yang tersedia meliputi edukasi, asesmen psikologis, konsultasi dan konseling, terapi, hingga dukungan pengembangan kapasitas serta tata kelola sesuai kebutuhan organisasi.

Seluruh karyawan kawasan IMIP dapat mengakses layanan IMHC melalui tiga jalur, yakni datang secara mandiri, rujukan dari poliklinik atau dokter umum, serta penanganan kasus khusus seperti karyawan yang menjalani cuti sakit jangka panjang atau mengalami depresi berat melalui koordinasi dengan bagian Occupational Health and Industrial Hygiene (OHIH) IMIP.

Praktik psikologi IMHC berlangsung Senin hingga Sabtu pukul 07.00–15.00 Wita di Poli Psikologi Klinik 2 IMIP.

“Kami membangun kesadaran dalam diri seluruh karyawan bahwa konsultasi ke psikolog adalah langkah awal untuk pulih dan bertumbuh lebih baik,” kata Dewi.

Selain layanan individual, IMHC juga menerima permintaan layanan kelompok dari departemen, unit kerja, maupun tenant di kawasan IMIP. Pengajuan kebutuhan edukasi dan layanan psikologis dilakukan melalui koordinasi dengan Departemen Tenant Relations IMIP.

Psikolog Klinis IMHC, Nengky Aldiranto, menjelaskan karyawan yang memiliki keluhan mental akan menjalani tahapan pemeriksaan klinis melalui asesmen dan observasi, termasuk wawancara klinis untuk mengetahui indikasi klinis kejiwaan.

Pemeriksaan penunjang kemudian dilakukan untuk membantu menentukan diagnosis serta jenis perawatan yang dibutuhkan.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelayanan diberikan secara adil tanpa membedakan jabatan, suku, maupun latar belakang. Kerahasiaan masalah pribadi karyawan yang berkonsultasi juga dijamin.

Penanganan psikologis dilakukan dengan dukungan dokter spesialis okupasi, dokter umum, perawat, dan apoteker di Klinik 1 dan Klinik 2 IMIP. IMHC juga berkolaborasi dengan psikiater atau dokter spesialis jiwa RSUD Morowali.

Menurut Aldi, pendekatan tersebut diharapkan membantu karyawan tumbuh secara sehat dan mampu menjalankan tugas secara tepat guna dengan tetap mengedepankan standar keselamatan serta prosedur operasional perusahaan.

“Secara preventif dan promotif, IMHC juga menjalankan program edukasi mengenai perilaku adiksi di kawasan IMIP, sejak Februari hingga Juli lalu,” jelasnya.

Program tersebut menjadi bagian dari penerapan perlindungan keselamatan, kesehatan, moral, dan kesusilaan pekerja dengan mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Dewi mengatakan IMHC juga memiliki peran dalam mencegah dan menangani dampak psikologis akibat kekerasan dan pelecehan seksual di kawasan IMIP.

Layanan tersebut terbuka bagi korban, baik karyawan laki-laki maupun perempuan.

Selain melakukan konseling secara mandiri di IMHC, karyawan juga dapat mengakses dukungan melalui bagian Hubungan Industrial Departemen HR.

Tim IMHC secara berkesinambungan turut menyosialisasikan peran Gugus Tugas Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual kepada seluruh tenant di kawasan IMIP.

Ke depan, pengembangan IMHC diharapkan semakin memperkuat kolaborasi dengan Departemen HR, CSR, dan seluruh tenant di kawasan industri.

Kehadiran layanan kesehatan mental tersebut diharapkan tidak hanya menjadi tempat karyawan memperoleh bantuan psikologis, tetapi juga mendorong terbentuknya budaya kerja yang sehat, saling mendukung, produktif, aman, dan inklusif di kawasan IMIP.(jir)

Pos terkait