Kejari Tolitoli Musnahkan Barang Bukti Sabu 154,9014 Gram

  • Whatsapp

TOLITOLI, Brita.id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 154,9014 gram beserta barang bukti tindak pidana umum lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejari Tolitoli, Rabu (29/7/2026).

Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli, Ibnu Firman Ide Amin, SH, serta disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan Pemerintah Kabupaten Tolitoli yang diwakili Asisten I, Kapolres Tolitoli, Pengadilan Negeri Tolitoli, dan sejumlah tamu undangan.

Dalam sambutannya, Kajari Tolitoli menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana narkotika dan tindak pidana umum lainnya yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap pada Triwulan II Tahun 2026.

“Hari ini kita melakukan pemusnahan barang bukti berupa sabu seberat 154,9014 gram. Barang bukti ini berasal dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender, dilarutkan ke dalam air, kemudian dibuang agar tidak dapat disalahgunakan kembali,” ujar Ibnu Firman Ide Amin.

Selain sabu, Kejari Tolitoli juga memusnahkan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip, telepon genggam, alat hisap sabu (bong), serta barang bukti dari perkara pidana umum lainnya yang seluruhnya telah inkrah.

Untuk memastikan narkotika tersebut tidak dapat digunakan kembali, petugas mencampurkan sabu dengan cairan, kemudian menghancurkannya menggunakan blender hingga larut. Campuran tersebut selanjutnya dibuang ke lubang yang telah disiapkan di dalam tanah sesuai prosedur pemusnahan barang bukti.

Kajari menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk komitmen Kejaksaan dalam menjaga integritas penegakan hukum.

“Barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap wajib dimusnahkan agar tidak lagi memiliki potensi disalahgunakan, khususnya barang bukti narkotika yang sangat membahayakan masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, seluruh rangkaian pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai instansi terkait sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan penegakan hukum.

“Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Tolitoli dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Tolitoli,” pungkasnya.(RM)

Pos terkait