Palu, Brita.id– Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Tengah bersama Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah melakukan monitoring pelayanan publik di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palu, Senin (26/10/2026).
Pengawasan tersebut dilakukan untuk mengevaluasi standar pelayanan, memastikan pemenuhan hak warga binaan, serta mengidentifikasi aspek yang perlu diperbaiki.
Asisten Muda Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah, Susiati, mengatakan monitoring dilakukan melalui pengumpulan data dan wawancara dengan petugas, warga binaan, serta pengunjung Lapas Palu.
Pengawasan mencakup lima aspek, yakni manajemen kamar hunian, alur kunjungan, pemenuhan hak dasar warga binaan, pelayanan pembinaan, dan layanan pengaduan.
“Ini merupakan salah satu tugas Ombudsman melakukan pengawasan terkait pelayanan publik. Salah satunya di Lapas dan Rutan dalam memberikan layanan kepada warga binaan, mulai dari sarana dan prasarana hingga kesesuaian dengan standar layanan,” kata Susiati.
Menurutnya, hasil pengamatan langsung menunjukkan pelayanan di Lapas Palu berjalan sesuai aturan. Tim juga tidak menemukan indikasi perlakuan istimewa terhadap warga binaan dalam aspek yang diamati.
Namun, persoalan kelebihan kapasitas atau overkapasitas masih menjadi perhatian yang membutuhkan penanganan bersama, baik di tingkat wilayah maupun pusat.
“Alhamdulillah, dari hal-hal yang kami amati, pelayanan berjalan sesuai aturan dan tidak terlihat adanya perlakuan istimewa. Namun, persoalan overkapasitas tetap menjadi perhatian bersama dan memerlukan perbaikan dari tingkat wilayah hingga pusat,” ujarnya.
Susiati menegaskan, pengawasan Ombudsman bukan bertujuan mencari kesalahan, melainkan mendorong perbaikan kualitas pelayanan publik melalui evaluasi dan kolaborasi dengan penyelenggara layanan.
“Jangan alergi terhadap pengawasan, karena tujuan Ombudsman bukan mencari kesalahan, melainkan melakukan perbaikan bersama,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah, Herman Mulawarman, mengapresiasi keterlibatan Ombudsman dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan pemasyarakatan.
Menurut Herman, evaluasi dari lembaga pengawas eksternal menjadi bahan penting bagi jajaran pemasyarakatan untuk meningkatkan kualitas layanan kepada warga binaan maupun masyarakat.
“Kami sangat berterima kasih atas perhatian dan penilaian yang dilakukan Ombudsman. Hal ini menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk terus berbenah dalam memberikan pelayanan kepada warga binaan dan masyarakat,” ujar Herman.
Ia menegaskan, pelayanan pemasyarakatan di Sulawesi Tengah berpedoman pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, termasuk prinsip nondiskriminasi dan pemenuhan hak dasar warga binaan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Semua warga binaan harus mendapatkan perlakuan yang sama, tanpa diskriminasi, dan hak-hak dasarnya wajib dipenuhi sesuai aturan,” tegasnya.
Herman juga menjelaskan bahwa beberapa pekan sebelumnya, dirinya bersama Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Tengah, M. Iqbal Andi Magga, telah berdialog melalui program Dialog Luar Studio RRI Palu. Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan peninjauan sejumlah fasilitas Lapas Palu, mulai dari area kunjungan, ruang kesehatan, blok hunian, area bimbingan kerja, hingga dapur.
Kepala Lapas Kelas IIA Palu, Makmur, yang turut mendampingi monitoring, menyatakan jajarannya terbuka terhadap pengawasan, kritik, dan saran dari masyarakat maupun lembaga pengawas.
Ia berharap masukan dari Ombudsman dapat menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan mutu pelayanan secara berkelanjutan.
“Ini menjadi acuan dan pemantik semangat bagi kami untuk terus berbenah agar lebih baik lagi. Kami selalu terbuka menerima saran dan kritik dari seluruh elemen masyarakat,” kata Makmur.
Melalui monitoring tersebut, Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah dan Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah mendorong pengawasan berkelanjutan guna memastikan pelayanan di Lapas Palu berjalan sesuai standar, hak warga binaan terpenuhi, serta berbagai kendala, termasuk overkapasitas, mendapat perhatian dan tindak lanjut.(pan/jir)








