Usai Ditetapkan Tersangka, Frah Tuntut Yahdi Basma Ditahan

  • Whatsapp
Gubernur Sulteng, Longki Djanggola didampingi kuasa hukum dan kerabat mendatangi Mapolda Sulteng, Jumat (5/7/2019).

PALU,Brita.id– Forum Rakyat Anti Hoaks (Frah) Sulteng melakukan aksi unjuk rasa mendesak Polda Sulawesi Tengah segera menahan tersangka kasus dugaan menyebaran Hoaks,  Yahdi Basma, yang merupakan Anggota DPRD Sulteng, Kamis (1/8/2019).

Sebelumnya Yahdi Basma dilaporkan oleh Gubernur Sulteng, Longki Djanggola ke Polda Sulteng karena diduga menyebarkan hoaks yang merugikan dirinya melalui editan gambar salah satu surat kabar yang ada di Sulteng dan disebarkan melalui media sosial.

Pantauan di lokasi, ratusan massa melakukan aksinya di depan Mapolda Sulteng dan Sekretariat DPRD Sulteng dengan membawa sebuah keranda mayat.

Dalam orasinya, Koordinator Aksi, Salim Baculu meneriakkan berbagai tuntutan, diantaranya meminta kepolisian bersikap objektif dalam penanganan kasus itu.

“Jangan ada interfensi, proses hukum kasus ini harus terus berjalan, segera tahan tersangkanya,” ungkapnya.

 

Para pengunjuk rasa juga meminta kepada pihak DPRD untuk segera mengambil tindakan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Yahdi Basma dalam kasus ini.(gus)

Related posts