Niat Jual Burung Dilindungi Lewat Medsos, Pria di Donggala Diringkus

  • Whatsapp

PALU,Brita.id– Sebanyak 22 ekor burung endemik Maluku yang rencananya akan diperdagangkan di Kota Palu, disita Polisi.

Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Didik Supranoto mengatakan, burung endemik jenis Kaka Tua Jambul Kuning, Red Lori itu disita dari seorang pria berinisial I di Wilayah Donggala, Selasa (30/7/2019) lalu.

“Niat pelaku ingin memasarkan burung di Kota Palu dan sekitarnya melalui media sosial, salah satunya, facebook,” ungkapnya, Kamis (1/8/2019).

Untuk mempertanggung jawabkan petbuatannya, saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Sulteng.(jir)

 

Related posts