PALU, Brita.id– Wakil Gubernur Sulawesi Tengah dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk memperkuat kebudayaan sebagai bagian penting dalam pembangunan daerah.
Hal itu disampaikan Reny saat menghadiri Manifesto Kebudayaan bertajuk “Berani Menggugat Sila Kelima: Menata Investasi Berbasis Budaya dan Konservasi” di Ondewe, Minggu (4/10/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Reny menyoroti persoalan Dana Bagi Hasil (DBH) yang dinilai penting untuk memastikan daerah dan masyarakat memperoleh manfaat yang sepadan dari pengelolaan sumber daya alam.
Menurutnya, Sulawesi Tengah memiliki potensi sumber daya alam yang besar. Namun, besarnya kontribusi tersebut harus diikuti dengan manfaat yang lebih adil bagi daerah dan masyarakat.
Di sisi lain, Pemprov Sulteng juga menghadapi kebijakan efisiensi anggaran sekitar Rp1,2 triliun. Kondisi tersebut, kata Reny, membutuhkan keberanian pemerintah daerah dalam memperjuangkan kepentingan daerah sekaligus memastikan program pembangunan tetap berjalan, termasuk di sektor kebudayaan.
Kebudayaan Belum Akan Digabung dengan Pariwisata
Reny juga menanggapi isu mengenai rencana penggabungan Dinas Kebudayaan dengan Dinas Pariwisata. Ia menegaskan, wacana tersebut belum pernah dibahas secara resmi oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng.
“Pemisahan atau penggabungan itu baru wacana. Belum pernah Pak Gubernur dan saya membuat rapat untuk menyatukan beberapa OPD,” jelasnya.
Menurut Reny, penataan organisasi perangkat daerah (OPD) memang perlu diantisipasi seiring kebijakan efisiensi anggaran. Namun, apabila nantinya dilakukan pengelompokan, urusan kebudayaan dinilai lebih tepat dirumpunkan dengan bidang pendidikan daripada pariwisata.
“Insya Allah kebudayaan akan berdiri sendiri,” tegasnya.
Pergub Kebudayaan Masih dalam Harmonisasi
Reny mengatakan Pemprov Sulteng juga terus mempercepat penyelesaian Peraturan Gubernur (Pergub) tentang kebudayaan. Saat ini, rancangan Pergub tersebut masih dalam tahap harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
Ia menegaskan, kebudayaan merupakan salah satu urusan wajib pemerintah daerah dan telah memiliki landasan melalui Peraturan Daerah (Perda). Karena itu, pemerintah berkomitmen memastikan kebijakan dan dukungan anggaran terhadap sektor kebudayaan dapat berjalan sesuai ketentuan.
Reny juga mengapresiasi panitia, budayawan, akademisi, serta seluruh peserta Manifesto Kebudayaan yang telah memberikan gagasan dan masukan bagi penguatan kebudayaan di Sulawesi Tengah.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri Dra. Imelda, M.AP., Sekretaris Direktorat Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan Kementerian Kebudayaan RI Judi Wahyudin, S.S., M.Hum., Rektor Universitas Islam Negeri Prof. Dr. KH. Lukman S. Thahir, M.Ag., para kepala OPD terkait, serta sejumlah tokoh dan pegiat kebudayaan.(**)








