Wakil Ketua Komisi III DPRD Morowali Kecam Kecelakaan Maut di PT IHIP

  • Whatsapp

MOROWALI, Brita.id– Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Morowali, Gafar Hilal, mengecam keras insiden kecelakaan kerja yang menewaskan seorang pekerja di kawasan PT Indonesia Huabao Industrial Park (IHIP), Topogaro. Ia menegaskan peristiwa tersebut tidak boleh hanya dianggap sebagai musibah atau risiko pekerjaan semata.

Menurut Gafar, insiden yang merenggut nyawa pekerja patut diduga sebagai bentuk kegagalan dalam penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kami menyampaikan duka cita dan empati yang mendalam kepada keluarga korban. Kecelakaan kerja yang menyebabkan hilangnya nyawa pekerja tidak boleh dipandang sekadar sebagai musibah, tetapi harus diusut apakah terjadi kegagalan dalam penerapan standar K3,” tegas Gafar, Sabtu (31/7/2026).

Ia menilai PT IHIP wajib bertanggung jawab penuh atas kejadian tersebut, tidak hanya kepada korban dan keluarganya, tetapi juga terhadap upaya menciptakan sistem keselamatan kerja yang mampu melindungi seluruh pekerja di kawasan industri.

Gafar menegaskan dirinya mendukung investasi yang berkembang di Morowali. Namun, menurutnya, keselamatan dan perlindungan nyawa pekerja merupakan hal yang tidak dapat ditawar.

“Saya sangat mendukung investasi di kawasan PT IHIP, tetapi keselamatan dan nyawa pekerja adalah hal yang mutlak untuk dijaga dan dilindungi,” ujarnya.

Karena itu, Komisi III DPRD Morowali meminta pemerintah bersama Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) segera melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap penyebab kecelakaan tersebut.

Menurutnya, investigasi harus mencakup pemeriksaan terhadap seluruh dokumen Sistem Manajemen K3 perusahaan, kepatuhan penggunaan alat pelindung diri (APD), pelaksanaan inspeksi berkala, hingga penerapan mitigasi risiko di lingkungan kerja.

Gafar juga meminta aparat kepolisian ikut melakukan penyelidikan apabila ditemukan indikasi kelalaian dalam penerapan standar K3 yang berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja hingga menyebabkan korban jiwa.

“Kepolisian memiliki kewenangan untuk mengusut apabila terdapat dugaan kelalaian yang menyebabkan luka berat maupun meninggal dunia. Semua pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Ia menambahkan, masyarakat berhak mengetahui pihak yang paling bertanggung jawab atas insiden tersebut agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Gafar berharap proses investigasi dilakukan secara profesional, transparan, dan menghasilkan rekomendasi yang mampu memperkuat penerapan keselamatan kerja di seluruh kawasan industri di Morowali.

“Investasi dan pertumbuhan ekonomi harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap keselamatan pekerja. Hasil investigasi nantinya harus menjadi bahan evaluasi agar kecelakaan kerja fatal yang merenggut nyawa pekerja dapat dicegah di masa mendatang,” pungkasnya.(pal)

Pos terkait