13 Tahun Tanpa SKT, Amak Among Laporkan Dugaan Penipuan Lahan Sawit ke Polres Morut

  • Whatsapp

MOROWALI, Brita.id– Persoalan legalitas lahan yang tak kunjung tuntas selama 13 tahun berujung pada laporan pidana. Abdul Rahman alias Amak Among, warga Desa Solonsa Jaya, Kabupaten Morowali Utara, didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum PRAWESTY, S.H. dan Rekan, resmi melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan hak atas tanah ke Polres Morowali Utara, Rabu (2/9/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan pembelian lahan perkebunan kelapa sawit seluas 2 hektare yang dilakukan Abdul Rahman dari warga Desa Towara bernama Suparlan pada 2013.

Berdasarkan bukti awal yang dimiliki pelapor, transaksi pembelian lahan tersebut dituangkan dalam kuitansi yang ditandatangani di Molores pada 18 Agustus 2013.

Dalam kuitansi tersebut tercantum nilai transaksi sebesar Rp40 juta yang disebut telah dibayarkan lunas kepada Suparlan.

Namun, terdapat perbedaan nominal dalam dokumen lain. Pada Surat Jual Beli Akta PPAT Notaris tertanggal 27 Agustus 2013, nilai transaksi tercatat sebesar Rp22 juta.

Menurut keterangan Abdul Rahman, akta tersebut diserahkan Suparlan setelah transaksi kuitansi dilakukan dan dilengkapi cap basah Kepala Desa Towara saat itu, Baharuddin.

Persoalan semakin panjang karena hingga kini Abdul Rahman mengaku belum menerima dokumen Surat Keterangan Tanah (SKT) atau Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) dari pihak desa.

Kuasa hukum pelapor, Ray Ichtiar Basya, S.H. dan Mey Prawesty, S.H., membenarkan laporan tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Morowali Utara dan selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan hukum.

“Benar, pada hari Rabu ini kami mendampingi klien kami, Bapak Abdul Rahman alias Amak Among, untuk membuat laporan polisi. Berdasarkan bukti awal yang kami kumpulkan, klien kami diduga kuat telah menjadi korban penipuan dan penggelapan hak atas tanah oleh terlapor Suparlan,” ujar Ray Ichtiar Basya.

Ray mengatakan, sebelum menempuh jalur pidana, pihaknya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Kuasa hukum telah melayangkan dua kali somasi kepada Suparlan untuk meminta penyelesaian terkait dokumen SKPT.

Namun, somasi tersebut disebut tidak mendapat respons sebagaimana yang diharapkan.

Sementara itu, Mey Prawesty menegaskan pihaknya akan mengawal perkara tersebut hingga proses hukum berjalan secara terang dan memberikan kepastian bagi kliennya.

Menurut Mey, perbedaan nilai transaksi antara kuitansi sebesar Rp40 juta dan akta notaris sebesar Rp22 juta menjadi salah satu bagian yang perlu didalami dalam proses penyelidikan.

Selain persoalan administrasi tanah, ketiadaan SKT atau SKPT selama bertahun-tahun disebut telah berdampak terhadap pemanfaatan lahan tersebut. Abdul Rahman mengaku tidak dapat mengolah lahan sawit secara sah untuk memperoleh manfaat ekonomi, termasuk dalam kaitannya dengan kemitraan plasma perkebunan.

“Kami memutuskan untuk melangkah penuh pada jalur hukum pidana. Bilamana ke depan terdapat upaya hukum keadilan restoratif (Restorative Justice), kami secara mutlak akan menuntut pemenuhan hak-hak klien kami yang telah dirugikan selama 13 tahun ini beserta kerugian nyata senilai Rp40 juta yang telah dibayarkan lunas sejak 2013. Saat ini, kami tinggal menunggu Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari penyidik Polres Morut,” tegas Mey.

Perkara tersebut kini berada dalam proses hukum di Polres Morowali Utara. Pelapor dan kuasa hukumnya menyatakan akan menunggu perkembangan hasil penyelidikan dari penyidik melalui SP2HP.(rin/pal)

Pos terkait