Bagi Hasil Kontrak Karya dan IUPK Berbeda, Begini Penjelasan Guru Besar Unhas

  • Whatsapp

PALU,Brita.id – Guru Besar Hukum Agraria dan Sumber Daya Alam Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Dr. Ir. Abrar Saleng, menjelaskan perbedaan skema kewajiban dan bagi hasil antara perusahaan pertambangan berstatus Kontrak Karya (KK) dengan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Penjelasan tersebut penting di tengah pembahasan mengenai pembagian penerimaan pertambangan di Sulawesi Tengah, khususnya terkait status PT Citra Palu Minerals (CPM) yang hingga kini masih menjalankan kegiatan pertambangan berdasarkan Kontrak Karya.

Prof. Abrar menjelaskan, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, wilayah pertambangan terbagi menjadi empat, yakni Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), Wilayah Usaha Pertambangan (WUP), Wilayah Pencadangan Negara (WPN), dan Wilayah Usaha Pertambangan Khusus (WUPK).

“Dulu, dalam Undang-Undang Minerba hanya ada tiga wilayah, yaitu sampai WPN. Namun setelah perubahan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, ditambahkan satu lagi, yaitu WUPK,” jelas Prof. Abrar.

Dari pembagian wilayah tersebut, bentuk pengusahaannya juga berbeda. WPR menggunakan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), WUP menggunakan Izin Usaha Pertambangan (IUP), sedangkan WUPK menggunakan IUPK.

Sementara perusahaan yang masih berstatus Kontrak Karya (KK) maupun Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) tetap dapat menjalankan kegiatan pertambangan hingga masa kontraknya berakhir sesuai ketentuan yang berlaku.

Di Sulawesi Tengah, salah satu perusahaan yang masih berstatus Kontrak Karya adalah PT CPM di Kota Palu. Kontrak karya perusahaan tersebut masih berlaku hingga 2050.

Menurut Prof. Abrar, setelah masa kontrak berakhir, perusahaan dapat memperoleh status IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak apabila memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, perubahan status tersebut tidak otomatis terjadi hanya karena masa Kontrak Karya berakhir.

“Tergantung ketentuan dalam kontraknya. Sebagai contoh, PT Vale berakhir pada Desember 2025, kemudian statusnya berubah menjadi IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak,” ujarnya.

Ketentuan mengenai kelanjutan operasi kontrak tersebut diatur dalam Pasal 169A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Minerba.

Prof. Abrar menjelaskan, IUPK merupakan izin usaha pertambangan yang diberikan oleh negara. Pemberiannya dapat dilakukan melalui lelang, prioritas, maupun mekanisme lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sejumlah perusahaan besar seperti PT Freeport Indonesia dan PT Vale Indonesia saat ini telah berstatus IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak.

Di Sulawesi, kata Prof. Abrar, PT Vale Indonesia menjadi perusahaan yang telah berstatus IUPK setelah menyelesaikan masa Kontrak Karya pada Desember 2025.

“Selain itu belum ada,” katanya.

Sementara Masmindo Dwi Area di Luwu masih berstatus Kontrak Karya untuk komoditas emas. Begitu pula PT CPM yang hingga kini masih menjalankan kegiatan pertambangan berdasarkan Kontrak Karya.

Perbedaan status tersebut juga berdampak terhadap kewajiban perusahaan kepada negara.

Prof. Abrar mengatakan, perusahaan yang masih berstatus Kontrak Karya tetap memiliki kewajiban kepada negara. Namun, bentuk kewajibannya berbeda dengan pemegang IUP maupun IUPK.

Untuk perusahaan pemegang Kontrak Karya, salah satu kewajibannya berupa royalti. Sementara pemegang IUP dan IUPK memiliki kewajiban berupa iuran tetap dan iuran produksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Khusus pemegang IUPK, terdapat ketentuan Pasal 129 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur adanya pembagian sebesar 10 persen dari keuntungan bersih.

Dari 10 persen tersebut, 4 persen menjadi bagian pemerintah pusat dan 6 persen menjadi bagian pemerintah daerah.

Porsi 6 persen untuk daerah kemudian dibagi lagi menjadi 2,5 persen untuk kabupaten penghasil, 1,5 persen untuk pemerintah provinsi, dan 2 persen untuk seluruh kabupaten/kota dalam provinsi tersebut.

“Contohnya di Sorowako maupun Bahodopi, pembagiannya mengikuti ketentuan tersebut,” jelas Prof. Abrar.

Prof. Abrar menegaskan, ketentuan bagi hasil 6 persen sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2026 belum berlaku bagi PT CPM.

Pasalnya, secara hukum PT CPM masih merupakan badan usaha pertambangan yang menjalankan kegiatan berdasarkan Kontrak Karya.

Belum ada ketentuan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menetapkan PT CPM sebagai pemegang IUPK.

Dengan demikian, PT CPM masih melaksanakan kewajiban fiskal dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan dalam Kontrak Karya serta peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pemegang Kontrak Karya.

Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2026 memang mengatur pemegang IUPK atau IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak.

“Artinya, PT CPM belum termasuk subjek yang dikenai ketentuan bagi hasil 6 persen dalam perda tersebut,” jelasnya.

Terkait penerimaan daerah dari aktivitas PT CPM saat ini, Prof. Abrar menjelaskan seluruh kewajiban perusahaan kepada negara tetap dibayarkan sesuai ketentuan Kontrak Karya.

Dari penerimaan royalti, pembagiannya adalah 20 persen untuk pemerintah pusat dan 80 persen untuk daerah melalui mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH).

Dari bagian daerah tersebut, antara lain 32 persen untuk daerah penghasil dan 16 persen untuk pemerintah provinsi, sementara sisanya dibagikan kepada kabupaten/kota lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jadi, pembagian itu berasal dari royalti, bukan dari skema pembagian keuntungan 10 persen. Skema 10 persen keuntungan bersih hanya berlaku bagi IUPK, dan pelaksanaannya dapat diatur melalui Peraturan Daerah berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang,” katanya.

Prof. Abrar menilai perbedaan tersebut penting dipahami masyarakat karena masih terdapat anggapan bahwa Kontrak Karya secara otomatis sama dengan IUPK.

Padahal, keduanya merupakan status pengusahaan pertambangan yang berbeda.

Selama kontrak masih berlaku, perusahaan tetap berstatus Kontrak Karya yang merupakan perjanjian antara perusahaan dengan Pemerintah Republik Indonesia.

Setelah kontrak berakhir, perusahaan dapat memperoleh IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dasar hukumnya terdapat dalam Pasal 169 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang menegaskan pemerintah menghormati Kontrak Karya maupun PKP2B sampai berakhirnya masa berlaku perjanjian tersebut.

Dengan demikian, status Kontrak Karya dan IUPK memiliki mekanisme kewajiban serta skema penerimaan negara dan daerah yang berbeda. Untuk PT CPM, skema yang berlaku saat ini masih mengacu pada ketentuan Kontrak Karya karena masa kontraknya belum berakhir.(jir)

Pos terkait