PALU,Brita.id– Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tengah, Andi Irman, menegaskan mekanisme pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) pajak daerah telah diatur secara jelas dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 12 Tahun 2025.
Menurutnya, penyaluran DBH kepada kabupaten/kota dilakukan berdasarkan realisasi penerimaan pajak daerah, bukan berdasarkan target yang ditetapkan sebelumnya.
“Dalam Pasal 3 ayat 1 disebutkan dana bagi hasil pajak daerah diberikan kepada kabupaten/kota berdasarkan realisasi penerimaan dengan menerapkan prinsip pemerataan,” ujar Andi Irman.
Ia menilai masih terdapat kekeliruan di sejumlah pemerintah kabupaten dalam menyusun anggaran belanja yang tidak disesuaikan dengan potensi pendapatan riil.
“Ada kekeliruan daerah mematok belanja tanpa menyesuaikan pendapatan. Ketika target tidak tercapai, maka kas bisa kosong,” jelasnya.
Andi Irman mengungkapkan, salah satu penyebab belum optimalnya penyaluran DBH adalah tidak tercapainya target penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) tahun 2025.
Dari target sebesar Rp1,098 triliun, realisasi penerimaan hanya mencapai sekitar Rp803,97 miliar atau 73 persen.
“Semua daerah belum dibayarkan karena realisasi target tidak tercapai. Jadi keliru kalau menyalahkan provinsi,” tegasnya.
Ia menjelaskan, sesuai regulasi, pembagian DBH pajak daerah meliputi Pajak Air Permukaan sebesar 50 persen, serta Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Rokok masing-masing 70 persen untuk kabupaten/kota.
Andi Irman menambahkan, Bapenda hanya bertugas menghitung realisasi penerimaan dan besaran pembagian, sementara penyaluran DBH menjadi kewenangan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tengah.
Terkait belum terealisasinya DBH sekitar Rp27 miliar untuk Kabupaten Morowali Utara hingga Maret 2026, ia menyarankan pemerintah daerah berkoordinasi langsung dengan BPKAD.
“Saat ini kami masih melakukan perhitungan sampai bulan Maret. Untuk penyaluran direncanakan pada April,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, menyoroti kondisi keuangan Pemerintah Kabupaten Morowali Utara yang mengalami tekanan akibat belum cairnya DBH.
Ia mengingatkan agar pemerintah daerah lebih realistis dalam menyusun perencanaan anggaran.
“Perencanaan harus berdasarkan potensi pendapatan yang benar-benar bisa direalisasikan, bukan asumsi optimistis,” ujar Safri.
Menurutnya, ketergantungan yang tinggi terhadap dana transfer, baik dari pusat maupun provinsi, membuat daerah rentan ketika terjadi keterlambatan penyaluran.
Safri juga mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan kemandirian fiskal dengan menggali sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pemda harus kreatif mencari sumber PAD baru, jangan hanya bergantung pada transfer,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Morowali Utara dilaporkan menghadapi tekanan keuangan akibat belum terealisasinya DBH PBBKB sekitar Rp27 miliar dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Kondisi tersebut berdampak pada tertundanya pembayaran sejumlah kewajiban daerah, termasuk proyek kontraktor senilai sekitar Rp23 miliar serta pembayaran gaji perangkat desa.(pal)








