Gibran Center Siap Kawal Anwar-Reny Hadapi Gugatan di MK

  • Whatsapp

PALU,Brita.id— Ketua Umum Gibran Center melalui Koordinator Wilayah Timur, Kanjeng Juliardi Ahmad, menegaskan dukungannya untuk pasangan calon (paslon) Dr. Anwar Hafid, M.Si – dr. Reny A. Lamadjido dalam menghadapi gugatan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK). Pernyataan ini disampaikan di Jakarta, Selasa (17/12/2024).

“Pengurus pusat Gibran Center siap mengawal paslon Anwar-Reny di MK atas gugatan dari pasangan Ahmad Ali – Abdul Karim Al Jufri terhadap KPU Sulawesi Tengah terkait dugaan sengketa hasil Pemilukada 27 November 2024,” ujar Kanjeng Juliardi, yang merupakan sepupu mantan Presiden Joko Widodo.

Menurut Juliardi, Gibran Center sejak awal telah mendukung penuh Anwar-Reny dan siap menghadapi setiap kendala yang muncul. Hal senada disampaikan oleh Ketua Koalisi Partai Pendukung dan Pengusung Paslon BERANI, Ronald Gimon. Ia menegaskan bahwa timnya telah siap menghadapi gugatan paslon Ahmad Ali-Abdul Karim yang mengusung tagline BERAMAL.

“Setelah rekapitulasi hasil pemilihan secara berjenjang, paslon BERANI keluar sebagai pemenang dengan perolehan 724.518 suara atau 45 persen. Paslon BERAMAL berada di posisi kedua dengan 621.693 suara atau 38,6 persen, sedangkan paslon Rusdy Mastura-Sulaiman Agusto memperoleh 263.950 suara atau 16,4 persen,” jelas Ronald.

Selisih suara antara paslon BERANI dan BERAMAL mencapai 102.825 suara. Sebagai pemenang, paslon Anwar-Reny telah menyiapkan tim hukum dari Ihza & Ihza Law Firm untuk menghadapi gugatan di MK.

“Tim hukum telah siap dengan dokumen-dokumen pendukung. Namun, kami tetap menunggu materi gugatan dari paslon BERAMAL,” ujar Ketua DPW PKS Sulawesi Tengah, Muhammad Wahyudin, saat konferensi pers di Palu, Kamis (12/12/2024).

Ketua DPW PBB, Herman Latabe, juga menyatakan kesiapan menghadapi proses hukum di MK. “Kami telah mempersiapkan data-data yang diperlukan untuk menghadapi gugatan, termasuk dukungan hukum dari Ihza & Ihza Law Firm,” ujarnya.

Sengketa ini menjadi langkah lanjutan setelah KPU menetapkan hasil Pemilukada dengan kemenangan paslon BERANI. Dukungan penuh dari koalisi partai Demokrat, PKS, dan PBB semakin memperkuat posisi Anwar-Reny dalam menghadapi gugatan ini.(and/man)

Related posts