Gubernur Anwar Hafid Desak PT IMNI Bayar Kompensasi Petani Mayayap, Kerugian Capai 492 Hektare

  • Whatsapp

BANGGAI, Brita.id– Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid mendesak PT Integra Mining Nusantara Indonesia (IMNI) segera membayar kompensasi kepada petani di Desa Mayayap dan Trans Mayayap, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai. Desakan itu menyusul kerugian masyarakat akibat lahan persawahan seluas 492 hektare tidak lagi bisa digarap selama tujuh tahun.

Selain pembayaran kompensasi, Anwar juga meminta perusahaan pertambangan nikel tersebut segera memperbaiki saluran irigasi yang rusak sehingga berdampak pada berkurangnya debit air ke area persawahan warga.

Desakan itu disampaikan Anwar saat berdialog dengan ratusan masyarakat di Balai Desa Trans Mayayap, Rabu (4/11/2026).

Di hadapan warga dan perwakilan perusahaan, Anwar meminta seluruh pihak terkait segera duduk bersama untuk merumuskan besaran kompensasi bagi petani terdampak.

“Tiga hari dari sekarang, sudah harus action. Kepala desa, camat, dinas dari Pemprov dan perusahaan harus secepatnya bertemu untuk merumuskan berapa nilai kompensasi. Jangan lama-lama,” tegas Anwar.

Menurutnya, perusahaan yang beroperasi di suatu wilayah memiliki tanggung jawab terhadap kesejahteraan masyarakat sekitar. Aktivitas investasi tidak boleh hanya memberikan keuntungan bagi perusahaan, sementara masyarakat setempat justru menanggung kerugian.

Anwar juga menegaskan, perusahaan wajib bertanggung jawab atas dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan, termasuk apabila dampaknya terjadi di luar wilayah izin usaha.

Ia merujuk Pasal 87 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai dasar tuntutan ganti rugi dan pemulihan lingkungan apabila terbukti terjadi pencemaran atau kerusakan akibat perbuatan melanggar hukum.

Kepada gubernur, warga mengungkapkan bahwa mereka terpaksa beralih pekerjaan menjadi buruh serabutan sejak sawah tidak lagi dapat ditanami akibat kekurangan pasokan air.

Mayoritas warga kini bekerja sebagai buruh di kebun milik orang lain. Sementara yang terserap bekerja di PT Integra hanya sekitar 10 orang.

Mendengar kondisi tersebut, Anwar kembali meminta perusahaan tidak menunda penyelesaian persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun.

“Perusahaan kapan bisa action? Kasih tahu atasannya, bilang ini tidak boleh ditunda. Ini perintah Gubernur,” ujarnya.

Sebelumnya, Camat Bualemo Syam Irmanto Titong menjelaskan, masyarakat di Desa Mayayap dan Trans Mayayap sudah tidak dapat menggarap sawah sejak tujuh tahun terakhir. Sedikitnya 492 hektare lahan persawahan tidak lagi menghasilkan panen.

Berbagai upaya penyampaian aspirasi kepada pemerintah kabupaten telah dilakukan masyarakat, tetapi belum membuahkan penyelesaian.

Dalam pertemuan tersebut, pihak PT IMNI menyampaikan sejumlah tawaran. Perusahaan berjanji menurunkan alat berat pada pekan ini untuk memperbaiki saluran irigasi.

Selain itu, perusahaan menawarkan bantuan 1.000 zak pupuk kepada petani serta pembagian sembako setiap tanggal 30 selama satu tahun, mulai 2027.

Namun, tawaran tersebut ditolak warga. Mereka menilai bantuan pupuk dan sembako tidak sebanding dengan kerugian ekonomi yang dialami selama tujuh tahun akibat lahan persawahan tidak produktif.

“Kami tolak. Itu tidak sepadan dengan kerugian yang sudah kami alami,” kata seorang warga perempuan kepada wartawan.

Warga tetap meminta kompensasi sebesar Rp450 juta per hektare sebagai ganti kerugian selama tujuh tahun.

Usai berdialog, Anwar Hafid bersama rombongan meninjau langsung kondisi persawahan warga yang mengering.

Dalam kunjungan tersebut, gubernur didampingi Kepala Dinas Perkimtan sekaligus Ketua Umum Satgas PKA Sulawesi Tengah Akris Fatah Yunus, Bidang Advokasi Satgas PKA Noval A. Saputra, S.H., serta sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Banggai dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.(jir)

Pos terkait