IMIP Tegakkan Tiga Pilar K3 untuk Tekan Risiko Kecelakaan Kerja

  • Whatsapp

MOROWALI,Brita.id – Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) menegaskan komitmennya dalam memperkuat budaya keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di kawasan industri melalui penerapan tiga pilar utama sistem keselamatan. Ketiga pilar tersebut meliputi process safety management (PSM), IMIP Life Saving Rules (ILSR), dan Quick Response Center (QRC).

Kawasan industri IMIP saat ini menaungi 52 perusahaan penyewa (tenant), terdiri dari 16 perusahaan yang masih berada pada tahap konstruksi dan 35 perusahaan yang telah beroperasi penuh.

Skala operasional yang masif dengan penggunaan teknologi tinggi menjadikan kawasan ini memiliki tingkat risiko keselamatan yang kompleks.

Manajer Occupational Health and Safety (OHS) PT IMIP, Johny Semuel, menegaskan bahwa keselamatan pekerja menjadi prioritas utama perusahaan.

“Tidak ada target produksi yang lebih penting daripada keselamatan nyawa manusia. Prinsip ini menjadi dasar dalam seluruh kebijakan K3 di kawasan IMIP,” ujarnya, Sabtu (14/2/2026).

Johny menjelaskan, penerapan PSM di IMIP mengacu pada standar internasional Occupational Safety and Health Administration (OSHA) yang mencakup 16 elemen keselamatan serta 20 poin Center for Chemical Process Safety (CCPS).

Standar tersebut disesuaikan dengan karakteristik kawasan industri IMIP yang padat modal dan berteknologi tinggi.

“Implementasi PSM mencakup identifikasi bahaya proses, manajemen perubahan, integritas peralatan, pengendalian operasional, hingga audit dan evaluasi berkala,” kata Johny.

Menurutnya, sistem ini bertujuan mencegah potensi kecelakaan kerja dan situasi krisis yang dapat berdampak fatal.

Selain PSM, IMIP juga meluncurkan IMIP Life Saving Rules (ILSR) sebagai pedoman perilaku keselamatan pekerja. ILSR resmi diperkenalkan pada 12 Januari 2026 bertepatan dengan peringatan Bulan K3 Nasional. Penerapannya dilakukan secara bertahap dan persuasif melalui sosialisasi, pelatihan keselamatan dasar, induksi karyawan baru, hingga penyediaan materi edukasi.

Data internal IMIP menunjukkan bahwa sekitar 80 persen kecelakaan kerja dipicu oleh perilaku tidak aman (unsafe act), seperti kelalaian, kurangnya pemahaman, dan sikap tergesa-gesa. Karena itu, ILSR difokuskan untuk membangun kesadaran individu agar patuh terhadap aturan keselamatan.

Sebagai pilar ketiga, IMIP membentuk Quick Response Center (QRC) pada 23 Desember 2025. QRC berfungsi sebagai gugus tugas lintas sektor untuk pencegahan, mitigasi, dan penanganan kondisi darurat di kawasan industri.

Tim ini melibatkan unsur OHS IMIP, perwakilan tenant, serta berkoordinasi dengan pemangku kepentingan eksternal seperti pemadam kebakaran dan instansi pemerintah terkait.

“QRC menjadi lapisan terakhir perlindungan. Dengan sistem koordinasi yang terintegrasi, respons terhadap keadaan darurat bisa dilakukan lebih cepat dan efektif,” jelas Johny.

Menurutnya, ketiga pilar K3 tersebut saling terintegrasi dan menjadi fondasi utama dalam membangun budaya keselamatan berkelanjutan di kawasan IMIP.

Dengan penerapan PSM, ILSR, dan QRC secara konsisten, IMIP optimistis dapat menekan angka kecelakaan kerja serta menciptakan lingkungan kerja yang aman, efisien, dan produktif.

“Keselamatan adalah nilai inti yang tidak bisa ditawar. Tujuan akhirnya sederhana, setiap pekerja berangkat kerja dengan selamat dan pulang ke rumah dengan selamat,” tegas Johny.(ant/jir)

Pos terkait