Proyek Pembangunan Kantor KUA Dakopamean Rp1,2 Miliar Masuk Tahap Penyidikan Kacabjari Laulalang

  • Whatsapp

TOLITOLI,Brita.id– Kasus dugaan penyimpangan proyek pembangunan Kantor Urusan Agama (KUA) di Desa Galumpang, Kecamatan Dakopamean, Kabupaten Tolitoli, resmi memasuki tahap penyidikan oleh Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Laulalang.

Proyek pembangunan KUA Dakopamean tersebut diketahui bersumber dari anggaran Kementerian Agama tahun 2023 dengan nilai mencapai Rp1,2 miliar.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Laulalang, N. Rizaly, membenarkan bahwa pihaknya telah meningkatkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Keputusan itu diambil setelah penyidik mengantongi sejumlah bukti awal.

“Benar, saat ini kasus pembangunan kantor KUA tersebut sudah kita tingkatkan statusnya menjadi penyidikan. Kami sedang mendalami dugaan adanya pelanggaran atau kerugian negara yang mungkin terjadi dalam pengerjaan proyek ini,” ujar Rizaly, baru-baru ini.

Dalam tahap penyidikan, tim kejaksaan akan menelusuri seluruh proses proyek, mulai dari perencanaan, proses pengadaan atau pemilihan penyedia jasa, hingga pelaksanaan fisik pembangunan di lapangan.

Selain itu, sejumlah pihak yang terkait dengan proyek tersebut akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Langkah ini dilakukan guna mengungkap secara terang dugaan tindak pidana serta menentukan pihak yang harus bertanggung jawab.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setempat. Warga berharap proses hukum berjalan secara transparan dan objektif.

Jika terbukti terjadi penyimpangan, aparat penegak hukum diminta menindak tegas pihak yang terlibat sesuai peraturan perundang-undangan.

Penanganan kasus ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi peringatan agar pengelolaan anggaran negara, khususnya di sektor pelayanan publik seperti KUA, dapat dilakukan secara akuntabel dan profesional.(RM)

Pos terkait