PALU,Brita.id– Pemerhati Anak, Sofyan Farid Lembah menyoroti tindakan penyidik Polres Palu, Polda Sulawesi Tengah yang membebaskan oknum guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial RBY, tersangka kasus pencabulan Tiga siswi di SDN Palupi, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.
Menurutnya, kasus dugaan pelecehan yang melibatkan tenaga pengajar aktif itu bukanlah delik aduan, dimana pencabutan laporan polisi tidak dapat menghentikan proses hukum kasus itu.
Dimana berdasarkan aturan penanganan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak boleh diselesaikan di luar pengadilan seperti mediasi, pernikahan, atau kesepakatan kekeluargaan.
“Jelas, dilepasnya pelaku RBY dari proses hukum atas dasar pencabutan laporan oleh orang tua siswi yang menjadi korban, tidak dapat serta merta menghentikan proses hukum pidana,” tegasnya Sabtu (8/8/2026).
Sofyan Farid Lembah yang sebelumnya tergabung di Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) itu menekankan Polres Palu
untuk mengkaji kembali tindakan itu, sebab negara punya kewajiban lakukan penegakkan hukum.
“Ada sanksi yang harus ditunaikan. Pelaku harus diseret ke Pengadilan. PPA yang selama ini sudah terlatih wajib berikan pelayanan atas tindak kejahatan seksual terhadap anak sesuai Undang-undang Perlindungan Anak,” ungkapnya.
Sebelumnya PS. Kasubsi PIDM Humas Polresta Palu Aiptu Kadek Aruna membenarkan pembebasan tersangka dari tahanan Polres Palu.
Menurutnya, langkah itu dilakukan setelah pihak keluarga dari masing-masing korban mencabut laporan setelah proses hukum kasus itu bergulir di Polres Palu hampir Dua bulan lamanya.
“Mau bagaimana lagi, keluarga korban mencabut laporan polisi, kami tidak dapat melanjutkan,” kata Kadek Aruna lewat telepon WhatsApp, Kamis siang.
Kabar soal bebasnya tersangka pencabulan tersebut datang dari sejumlah orang tua siswa SDN Palu yang resah terhadap informasi itu.
“Bagaimana sudah kalau itu guru kembali mengajar, saya ada anak perempuan sekolah disitu,” kata salah satu orang Tua siswa yang enggan namanya disebutkan, Kamis pagi (6/8/2026).(**)








