Antisipasi Covid-19, Aturan Kawasan PT IMIP Semakin Diperketat

  • Whatsapp

MOROWALI,Brita.id– Untuk mengantisipasi penyebaran Virus Corona atau Covid-19, PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) memperketat aturan di dalam kawasannya.

“Kita dapat lihat sendiri di pemberitaan media, setiap hari pemerintah pusat mengumumkan penambahan jumlah warga yang dinyatakan positif terpapar Corona. Atas dasar ini, setelah kami melakukan evaluasi dan penilaian, sangat diperlukan adanya kebijakan baru untuk mengantisipasi penyebaran virus ini di area kawasan dan sekitarnya,” kata Koordinator Komunikasi dan Hubungan Media PT IMIP, Dedy Kurniawan, Senin(23/3).

Menurut Dedy, salah satu kebijakan baru tersebut adalah menunda kedatangan tamu masuk ke dalam kawasan PT IMIP, kecuali kondisi tertentu dan tetap mengikuti prosedur ijin keluar masuk kawasan situasi khusus.

Dimana dalam situasi khusus, tamu diminta mengirim surat permintaan ijin masuk kawasan jauh sebelumnya dan wajib mengantongi persetujuan tertulis dari manajemen PT IMIP.

Selain itu, kata Dedy, manajemen PT IMIP juga meminta seluruh karyawan yang bekerja di kawasannya untuk menunda cuti atau pun family visit selama satu bulan ke depan.

Karyawan yang memiliki kepentingan khusus seperti kedukaan keluarga inti, karyawan bersangkutan menikah, atau karyawan dengan kondisi medis yang mengharuskan perawatan khusus, diperkenankan untuk mengambil cuti dengan tetap mengikuti tahapan prosedur ijin keluar masuk kawasan situasi khusus yang telah ditetapkan.

Manajemen PT IMIP juga melakukan pembatasan perjalanan dinas karyawan keluar Kabupaten Morowali kecuali situasi sangat khusus.

“Kebijakan ini terpaksa diambil manajemen semata-mata untuk melindungi kawasan termasuk seluruh karyawan yang bekerja di dalamnya,” kata Dedy.

Bagi karyawan yang sudah terlanjur cuti sebelum kebijakan baru ini diberlakukan, menurut Dedy, saat kembali maka karyawan tersebut wajib memeriksakan dirinya setiap hari, hingga 14 hari ke depan di klinik PT IMIP.

Karyawan bersangkutan juga diminta melakukan isolasi diri atau social distancing secara mandiri di rumahnya masing-masing hingga 14 hari ke depan.

Setelah 14 hari ke depan dan dinilai memenuhi syarat untuk bekerja oleh tim dokter yang memeriksa, barulah karyawan tersebut diijinkan masuk ke dalam kawasan untuk bekerja sebagaimana biasanya.

Untuk mencegah penyebaran virus Corona, PT IMIP juga menghentikan seluruh proses rekruitmen calon karyawan hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

“Kami sangat berharap kebijakan ini mampu mencegah atau meminimalisir penyebaran Covid-19 di kawasan industri kami,” kata Dedy.(adi/jir)

Related posts