PALU,Brita.id– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kanwil Kemenkum RI) Sulawesi Tengah menggelar sosialisasi dan diskusi Legalisasi-Apostille bertema “Digitalisasi Publik Melalui Apostille dan Legalisasi, Mengenal Layanan Apostille, Solusi Praktis Legalitas Dokumen Internasional” di Palu, Kamis (21/5/2026).
Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terkait layanan Apostille yang memberikan kemudahan legalisasi dokumen publik untuk digunakan di luar negeri.
Layanan Apostille merupakan penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik yang diterbitkan di Indonesia dengan menghapus tahapan legalisasi di Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar, sehingga proses legalisasi cukup dilakukan dalam satu langkah.
Sejumlah narasumber hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Arisy Nabawi, SH., MH., yang mengikuti kegiatan secara virtual.
Selain itu hadir pula Kabid P5TK Disnakertrans Sulteng Drs. Abraham Tadadugi, Sekretaris Dinas Pendidikan Sulteng Syam Zaini, Kepala BP3MI Sulteng Mustakim Ode Musnal, serta Kepala Bidang Pelayanan AHU Kanwil Kemenkum Sulteng Ili Rusliadi.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rahmat Renaldy, mengatakan layanan Apostille merupakan transformasi sistem layanan hukum yang memberikan kemudahan legalisasi dokumen publik untuk keperluan internasional.
“Ini merupakan penguatan sistem layanan hukum yang memberikan kemudahan legalisasi dokumen publik untuk digunakan di luar negeri,” kata Rahmat saat membuka kegiatan.
Menurutnya, layanan Apostille tidak hanya hadir sebagai layanan administratif, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mendukung hubungan masyarakat dengan dunia internasional.
“Kehadiran layanan ini membuka akses lebih luas bagi masyarakat untuk memperoleh pendidikan, pekerjaan, menarik investasi maupun kolaborasi global secara mudah dan efisien,” tambahnya.
Kegiatan tersebut diikuti sekitar 75 peserta yang terdiri dari perwakilan instansi terkait, civitas akademika wilayah Palu dan Sigi, paguyuban sosial marga Tionghoa-Indonesia, serta sejumlah awak media di Kota Palu.(bus)








