Internet Ilegal Menjamur di Tolitoli, Polres Mulai Lidik

  • Whatsapp

TOLITOLI,Brita.id– Maraknya layanan akses internet ilegal yang beroperasi di sejumlah wilayah di Kabupaten Tolitoli kini menjadi perhatian serius aparat kepolisian.

Polres Tolitoli melalui Satreskrim mulai melakukan lidik terhadap penyedia layanan internet yang diduga beroperasi tanpa izin resmi.

Praktik internet ilegal tersebut dinilai berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari kerugian negara hingga ancaman terhadap keamanan data pengguna.

Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Senin (18/5/2026), penyidik Tipidter Polres Tolitoli telah melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan guna menelusuri asal-usul jaringan internet ilegal beserta pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaannya.

Dari pantauan di lapangan, sejumlah pemilik layanan internet yang diduga belum mengantongi izin resmi telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Kasat Reskrim Polres Tolitoli, Stefi Yohanis Hurlatu, mengatakan pihaknya saat ini masih fokus pada tahap penyelidikan awal.

“Saat ini kami sedang melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan. Langkah ini diambil guna menindak tegas pelaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menertibkan penyelenggaraan jaringan internet agar berjalan secara sah, aman, dan tertib,” ujar IPTU Stefi Yohanis Hurlatu.

Ia menjelaskan, penyidik telah memanggil sejumlah pemilik layanan internet di beberapa wilayah, di antaranya di Desa Bambapula, Kecamatan Dampal Utara, serta Desa Buga, Kecamatan Ogodeide.

“Penyidik sudah mulai melakukan pemanggilan kepada sejumlah pemilik internet yang diduga belum mengantongi izin resmi,” tambahnya.

Polres Tolitoli juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih penyedia layanan internet. Sebab, layanan ilegal dinilai tidak memiliki jaminan kualitas layanan, perlindungan data pribadi, maupun tanggung jawab hukum apabila terjadi gangguan.

Selain itu, masyarakat diminta turut berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan jika menemukan indikasi layanan akses internet ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi.

Langkah penertiban ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem layanan internet yang legal, aman, dan tertib di wilayah Kabupaten Tolitoli.(RM)

Pos terkait