PALU,Brita.id– Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah mengungkap temuan investigasi serius terkait masuknya 1.500 kaleng atau sekitar 75 ton sianida ke wilayah Palu sepanjang Januari 2026.
Bahan kimia berbahaya tersebut diduga masuk secara ilegal melalui jalur bandara, pelabuhan laut, serta lintas daerah dari Sulawesi Selatan.
Komnas HAM menilai peredaran sianida skala masif ini sebagai ancaman pelanggaran HAM berat, khususnya terhadap hak hidup, kesehatan, dan lingkungan.
Investigasi juga menemukan bahwa platform marketplace digital menjadi salah satu pintu utama perdagangan sianida tanpa pengawasan ketat.
Dalam laporannya, Komnas HAM Sulteng menyebut kemudahan akses pembelian sianida di ruang digital mencerminkan kegagalan sistemik pengawasan distribusi bahan berbahaya (B2/B3).
“Masuknya 75 ton sianida hanya dalam 30 hari menunjukkan lemahnya kontrol negara di jalur logistik dan perdagangan digital,” tegas Komnas HAM.
Atas temuan itu, Komnas HAM mendesak Kementerian Perdagangan serta Kementerian Komunikasi dan Digital untuk segera menutup (take down) seluruh lapak digital yang memperjualbelikan sianida dan merkuri secara ilegal. Pembiaran dinilai sama dengan melegalkan alat perusak ekosistem beredar bebas.
Ancaman Krisis Kesehatan Warga
Komnas HAM memperingatkan, jika sianida tersebut digunakan di tambang ilegal di sekitar Palu, Parigi Moutong, hingga Tolitoli, maka risiko pencemaran air dan tanah akan meningkat tajam.
Sianida berpotensi menimbulkan gangguan pernapasan, merusak sistem saraf, dan mengancam hak warga atas air bersih dan lingkungan sehat.
Desak Penangkapan Cukong Besar
Komnas HAM menegaskan, penyelundupan 75 ton sianida mustahil dilakukan tanpa keterlibatan cukong atau pemodal besar dengan jaringan kuat.
Karena itu, Komnas HAM meminta Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah melakukan tindakan luar biasa untuk memburu aktor intelektual di balik masuknya bahan beracun tersebut.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada sopir truk atau buruh angkut. Rantai pasokan harus diputus hingga penyedia dan pemodal besar di kota-kota sumber,” tegas Komnas HAM.
Empat Desakan Utama Komnas HAM Sulteng yakni, moratorium dan penghapusan permanen akun/lapak penjual bahan kimia berbahaya di seluruh platform e-commerce.
Polda Sulawesi Tengah diminta audit investigatif jalur pergudangan dan logistik di Palu untuk melacak keberadaan 75 ton sianida.
Pemerintah Daerah diminta perketat pengawasan pelabuhan dan perbatasan darat serta lakukan sidak ke lokasi penyimpanan terindikasi.
Dinas Kesehatan wajib lakukan pemantauan kualitas air tanah di wilayah yang diduga terdampak penggunaan sianida.
“Masuknya 75 ton sianida dalam sebulan adalah penghinaan terhadap kedaulatan hukum dan keamanan lingkungan di Sulawesi Tengah. Negara tidak boleh kalah oleh cukong. Tutup lapak digitalnya, tangkap penyelundupnya, dan selamatkan rakyat dari ancaman racun sistemik ini,” tegas Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Livand Breemer.(**)








